
Christina Pasaribu
1 day agoCara Mengurus SBU Konstruksi Expired dengan Mudah dan Cepat – Panduan Terlengkap
Cara mengurus SBU Konstruksi expired dengan mudah dan cepat! Ikuti langkah-langkah perpanjangan SBU Konstruksi LPJK agar tetap aktif dan legal.

Gambar Ilustrasi Cara Mengurus SBU Konstruksi Expired dengan Mudah dan Cepat – Panduan Terlengkap
Baca Juga
Mengapa SBU Konstruksi Sangat Penting?
Dalam industri konstruksi, Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah dokumen wajib bagi perusahaan yang ingin mengikuti tender proyek pemerintah maupun swasta. Tanpa SBU yang aktif, perusahaan tidak dapat beroperasi secara legal dan akan kehilangan peluang bisnis yang menguntungkan. Oleh karena itu, mengetahui cara mengurus SBU Konstruksi expired sangat penting agar bisnis tetap berjalan lancar.
Baca Juga
Risiko Jika SBU Konstruksi Kadaluarsa
Jika SBU Konstruksi expired, perusahaan berisiko kehilangan proyek yang sedang berjalan, mengalami kesulitan dalam mendapatkan klien baru, serta terkena sanksi hukum. Menurut Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), perusahaan yang tidak memiliki SBU aktif dapat dikenakan denda dan larangan mengikuti lelang proyek.
Baca Juga
Langkah-Langkah Mengurus SBU Konstruksi Expired
Persiapan Dokumen Administratif
Untuk memperpanjang SBU Konstruksi, perusahaan harus menyiapkan dokumen administratif seperti:
- Akta pendirian dan perubahan perusahaan
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- NPWP dan laporan pajak
Pastikan semua dokumen dalam keadaan lengkap dan sesuai dengan ketentuan LPJK.
Proses Registrasi di LPJK
Setelah dokumen lengkap, langkah berikutnya adalah mendaftarkan perpanjangan SBU di LPJK. Pendaftaran ini dilakukan secara online melalui OSS dan memerlukan waktu sekitar 14-30 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen.
Verifikasi dan Evaluasi
Setelah pendaftaran, LPJK akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan kredibilitas perusahaan. Jika terdapat kekurangan, perusahaan akan diminta untuk melengkapi dokumen sebelum mendapatkan persetujuan.
Penerbitan SBU Baru
Setelah semua tahap selesai, LPJK akan menerbitkan SBU baru dengan masa berlaku 3 tahun. Perusahaan dapat menggunakan dokumen ini untuk kembali mengikuti proyek dan tender.
Baca Juga
Kesimpulan
Jangan biarkan bisnis Anda terganggu karena SBU expired. Segera lakukan perpanjangan dengan mengikuti langkah-langkah di atas agar perusahaan tetap dapat beroperasi dan mendapatkan proyek baru.
Baca Juga
Butuh Bantuan Mengurus SBU Konstruksi?
Gaivo Consulting SBU-konstruksi.com siap membantu Anda dalam pembuatan, perpanjangan, dan aktivasi kembali SBU Konstruksi di seluruh Indonesia. Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan layanan profesional yang cepat dan terpercaya!
