Christina Pasaribu
1 day agoKetahui Apa perbedaan PBG dengan IMB
Gambar Ilustrasi Ketahui Apa perbedaan PBG dengan IMB
Salah satu yang harus diselesaikan yaitu izin bangunan atau yang biasa dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin ini dikeluarkan oleh kepala daerah bagi mereka yang ingin mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan. Artinya, setiap orang yang ingin mendirikan bangunan, harus mengurus IMB terlebih dahulu.
Namun sejak tahun 2021, IMB, diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan itu diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021. PP tersebut merupakan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai PBG, artikel ini akan mengulas mengenai:
- Apa itu PBG?
- Bedanya PBG dengan IMB
- Caradan persyaratan untuk memperoleh PBG
- Sanksi PBG
Baca Juga: Jasa Bikin Website Jakarta: Solusi Profesional untuk Bisnis Online Anda
Apa itu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)?
Baca Juga:
BedaPBG dengan IMB
Baca Juga: Sertifikasi K3 untuk Proyek Infrastruktur: Meningkatkan Keselamatan dan Efisiensi
Sanksi terkait dengan PBG
Secara garis besar, ada dua hal penting yang dicantumkan dalam PBG, yaitu terkait fungsi bangunan gedung dan klasifikasi bangunan gedung. Dua kategori informasi tersebut wajib ada dalam PBG dan menjadi acuan dari bangunan terkait.
- Peringatan tertulis
- Penghentian kegiatan pembangunan
- Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
- Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
- Pembekuan PBG
- Pencabutan PBG
- Pembekuan LSF bangunan gedung
- Pencabutan LSF bangunan gedung
- Perintah pembongkaran bangunan gedung