Panduan Lengkap SBU Konstruksi Spesialis IT002 Konsultansi Ilmiah dan Teknis Bawah Tanah
Christina Pasaribu
1 day ago

Panduan Lengkap SBU Konstruksi Spesialis IT002 Konsultansi Ilmiah dan Teknis Bawah Tanah

Pelajari segala yang perlu Anda ketahui tentang SBU Konstruksi Spesialis IT002 Konsultansi Ilmiah dan Teknis Bawah Tanah, termasuk kualifikasi, peraturan, dan cara mendapatkannya. Dapatkan layanan terbaik dari Gaivo Consulting untuk proses yang lebih mudah dan cepat.

Panduan Lengkap SBU Konstruksi Spesialis IT002 Konsultansi Ilmiah dan Teknis Bawah Tanah  SBU Jasa Konstruksi, SBU IT002, Kualifikasi SBU, Peraturan SBU, SBU Konstruksi Spesialis IT002, SBU

Gambar Ilustrasi Panduan Lengkap SBU Konstruksi Spesialis IT002 Konsultansi Ilmiah dan Teknis Bawah Tanah

Pelajari segala yang perlu Anda ketahui tentang SBU Konstruksi Spesialis IT002 Konsultansi Ilmiah dan Teknis Bawah Tanah, termasuk kualifikasi, peraturan, dan cara mendapatkannya. 

Baca Juga

Apa itu SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi?

SBU Sertifikat Badan Usaha adalah sebuah dokumen sertifikat yang dikeluarkan sebagai tanda bukti resmi atas usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan di bidang jasa konstruksi. SBU konstruksi merupakan bukti pengakuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang atau jasa. SBU konstruksi ini merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa Konstruksi.

Kenapa perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU? Apa fungsi atau kegunaan dari SBU tersebut?

Salah satu fungsi Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah syarat untuk ikut serta dalam lelang atau tender. Selain itu, SBU LLPJK juga dapat digunakan sebagai salah satu prasyarat membangun kerja sama dengan BUJKA dan BUJK Nasional.

Salah satu alasan perusahaan harus memiliki SBU adalah pengurangan pajak. Bagi perusahaan jasa konstruksi yang memiliki SBU akan dikenakan besaran tarif sesuai dengan klasifikasinya. Sedangkan, perusahaan jasa konstruksi yang tidak memiliki SBU akan dikenakan tarif PPh badan atau PPh orang pribadi normal yang tentu tarifnya lebih besar.

SBU dikeluarkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR. Proses pembuatan sertifikat ini akan dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan sistem OSS (Online Single Submission).

Masa berlaku SBU adalah tiga tahun semenjak tanggal ditetapkan sertifikat usaha tersebut. Sebelum mengajukan permohonan SBU Konstruksi setiap BUJK harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI sesuai klasifikasi usaha jasa konsultan konstruksi, pekerjaan konstruksi atau pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Baca Juga

Dasar Hukum SBU Jasa Konstruksi Spesialis IT002 Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Bawah Tanah

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menyatakan bahwa "Setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha." Selain itu, Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga menyebutkan bahwa "Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha."

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi juga mengatur bahwa "Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha."

SBU Konstruksi harus dimiliki oleh BUJK yang menyeleggarakan layanan jasa konstruksi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sekto PUPR.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.

Baca Juga

Cakupan Pekerjaan dalam SBU Jasa Konstruksi Spesialis IT002 Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Bawah Tanah

Untuk SBU Jasa Konstruksi Spesialis IT002 Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Bawah Tanah, cakupan pekerjaan meliputi:

  • Konsultansi ilmiah dan teknis di bidang bawah tanah.
  • Pengkajian geologi, geoteknik, hidrogeologi, dan lingkungan terkait bawah tanah.
  • Penyelidikan, eksplorasi, dan pemodelan bawah tanah.
Baca Juga

Kualifikasi SBU Jasa Konstruksi Spesialis IT002 Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Bawah Tanah

Kualifikasi SBU Jasa Konstruksi Spesialis IT002 Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Bawah Tanah dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:

Kualifikasi Kecil:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah).
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

Kualifikasi Menengah:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah).
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).

Kualifikasi Besar:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah).
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah).

Perusahaan BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing) memiliki kualifikasi tersendiri:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah).
  • Kantor Perwakilan BUJKA & BUJK PMA perpanjangan harus pengalaman pekerjaan di Indonesia.
  • Kemampuan Keuangan harus lebih dari Rp 35.000.000.000 (tiga puluh lima milyar rupiah).
Baca Juga

Masa Berlaku SBU Jasa Konstruksi Spesialis IT002 Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Bawah Tanah

Masa berlaku SBU Jasa Konstruksi Spesialis IT002 Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Bawah Tanah adalah 3 (tiga tahun) tahun sejak diterbitkan. SBU konstruksi yang diterbitkan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang, serta dapat dilakukan perubahan. SBU konstruksi yang akan diperpanjang harus diajukan sebelum habis masa berlakunya.

Baca Juga

Syarat Proses SBU Jasa Konstruksi Spesialis IT002 Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Bawah Tanah

Sebelum melakukan pendaftaran SBU Jasa Konstruksi Spesialis IT002 Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Bawah Tanah, tentunya Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Berikut ini merupakan syarat wajib pembuatan SBU terbaru:

Syarat Penjualan Tahunan:

Penjualan tahunan adalah pengalaman kerja badan usaha jasa konstruksi (BUJK) dalam menyelesaikan pekerjaan atau proyek konstruksi berdasarkan kontrak baik sebagai Konsultan atau Kontraktor. Nilai penjualan tahunan didasarkan pada perolehan pekerjaan dalam masa berlakunya SBU konstruksi (3 tahun). Penjualan tahunan dibuktikan dengan rekaman kontrak kerja konstruksi dan berita acara serah terima pekerjaan sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan SBU Konstruksi kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui sistem OSS yang terintegrasi ke portal perizinan PUPR.

Dalam hal kontrak kerja konstruksi terdapat bentuk kerja sama operasional dan/atau kontrak dengan subpenyedia jasa, laporan penjualan tahunan dipisahkan sesuai dengan porsinya. Dalam hal penjualan tahunan sebagaimana dimaksud sudah digunakan pada subklasifikasi tertentu, penjualan tahunan tidak dapat digunakan untuk permohonan kualifikasi dan subklasifikasi yang berbeda.

Syarat Keuangan:

Persyaratan keuangan berlaku untuk jasa konsultan konstruksi umum, pekerjaan konstruksi umum dan terintegrasi sedangkan nilai aset merupakan persyaratan untuk jasa konsultan spesialis dan pekerjaan konstruksi spesialis. Kemampuan keuangan perusahaan diperoleh dari nilai total ekuitas pada:

  1. Neraca keuangan, untuk perusahaan kualifikasi kecil.
  2. Laporan keuangan hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk perusahaan kualifikasi menengah dan besar.

Dalam hal total ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing, total ekuitas harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada saat proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).

Syarat Peralatan:

Pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi tersebut dilakukan dengan menyampaikan bukti kepemilikan kepada LSBU yang melakukan penilaian kelayakan atas SBU Konstruksi paling lama 30 hari kalender setelah diterbitkannya SBU Konstruksi.

Kemampuan BUJK dalam penyediaan peralatan konstruksi dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:

  • Faktur penjualan.
  • Akta jual beli.
  • Kuitansi.
  • Surat hibah.
  • Perjanjian sewa; atau
  • Laporan neraca aset BUJK, atau neraca konsolidasi pada satu holding.

Syarat Tenaga Kerja:

Untuk dapat ditetapkan sebagai PJTBU dan PJSKBU setiap tenaga kerja konstruksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai klasifikasi, kualifikasi, dan jenjang mengacu pada standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud merupakan tenaga tetap badan usaha yang tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha lain. Tenaga kerja yang ditetapkan sebagai PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi yang sama.

Syarat Sistem Manajemen:

BUJK harus memenuhi persyaratan Standar Sistem Manajemen sebagai berikut:

  1. Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU diterbitkan.
  2. Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 3 (tiga) tahun sejak SBU kualifikasi kecil diterbitkan.
  3. Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 2 (dua) tahun sejak SBU kualifikasi menengah diterbitkan.
  4. Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU kualifikasi besar diterbitkan.
Baca Juga

Biaya dan Lama Proses SBU Jasa Konstruksi Spesialis IT002 Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Bawah Tanah

Untuk mengetahui informasi biaya terbaru SBU Jasa Konstruksi Spesialis IT002 Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Bawah Tanah, Anda dapat menghubungi kami di nomor +62813-9354-4270. Estimasi lama proses jika dokumen lengkap adalah 1-2 minggu. Kami juga siap membantu Anda dalam meninjau dan melengkapi berkas-berkas jika perusahaan Anda belum memiliki dokumen yang diperlukan.

Baca Juga

Sanksi Terkait SBU Jasa Konstruksi Spesialis IT002 Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Bawah Tanah

Bagi BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan juga denda sebagai berikut:

  • BUJK Nasional, sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.
  • Kantor Perwakilan BUJKA, sebesar 20 persen dari semua nilai kontrak.
  • BUJK Penanaman Modal Asing, sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.

Sedangkan bagi BUJK yang memiliki keterlambatan untuk memperpanjang SBU Konstruksi, maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda sebesar:

  • BUJK Nasional kualifikasi Kecil, denda keterlambatan sebesar Rp 500.000,00 per hari kerja.
  • BUJK Nasional kualifikasi Menengah dan/atau bersifat Spesialis, denda keterlambatan sebesar Rp 1.000.000,00 per hari kerja.
  • BUJK Nasional kualifikasi Besar, denda keterlambatan sebesar Rp 1.500.000,00 per hari kerja.
  • BUJKA kualifikasi Besar dan/atau bersifat Spesialis, denda keterlambatan sebesar Rp 5.000.000,00 per hari kerja.

Apabila Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dalam 15 hari kerja sejak diberikan sanksi tidak melakukan pembayaran, maka BUJK akan diberhentikan sementara, yang diikuti dengan pembayaran sanksi sebesar 2x lipat dari yang pertama kali ditentukan. Apabila dalam 15 hari kerja, namun Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) masih tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka hal tersebut akan mengakibatkan pencabutan SBU Konstruksi milik BUJK.

Baca Juga

Cara Cek Keaslian SBU Jasa Konstruksi Spesialis IT002 Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Bawah Tanah

Anda dapat melakukan pengecekan keaslian SBU Jasa Konstruksi Spesialis IT002 Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Bawah Tanah dengan beberapa cara:

1. Melalui Website ceksbujk.com

Anda dapat mengakses website ceksbujk.com dan memasukkan nama perusahaan atau ID izin portal PUPR untuk melakukan pengecekan keaslian SBU.

2. Menggunakan Aplikasi Android

Anda juga dapat menggunakan aplikasi Android untuk melakukan pengecekan keaslian SBU. Beberapa aplikasi yang dapat digunakan adalah:

Dengan menggunakan salah satu aplikasi di atas, Anda dapat melakukan pengecekan keaslian SBU dengan mengambil foto QR Code yang terdapat pada SBU dan aplikasi akan memberikan informasi mengenai keaslian SBU tersebut.

Baca Juga

Kesimpulan

Mendapatkan SBU Jasa Konstruksi Spesialis IT002 Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Bawah Tanah adalah langkah yang penting bagi perusahaan yang ingin berpartisipasi dalam proyek-proyek konstruksi bawah tanah. Prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan SBU ini telah diatur dalam peraturan pemerintah, dan perusahaan perlu memastikan bahwa mereka memenuhi semua kualifikasi dan syarat yang ditetapkan.

Baca Juga

Dapatkan SBU Jasa Konstruksi Spesialis IT002 Jasa Konstruksi Ilmiah dan Teknis Bawah Tanah Dengan Mudah

Dapatkan SBU Jasa Konstruksi Spesialis IT002 Jasa Konstruksi Ilmiah dan Teknis Bawah Tanah dengan mudah melalui layanan Gaivo Consulting. Kami membantu Anda memperoleh SBU ini dengan cepat dan dalam proses yang legal. Hubungi kami sekarang di nomor +62813-9354-4270 untuk informasi lebih lanjut.

Alamat kami: Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369, Bundaran 5, Citra Raya - Tangerang, Banten 15710.

 

Artikel Lainnya yang direkomendasikan untuk Anda