Pembuatan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Christina Pasaribu
1 day ago

Pembuatan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Pembuatan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Gambar Ilustrasi Pembuatan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Persyaratan

  1. Formulir Permohonan Penerbitan SLF;
  2. Fotocopy Data Tanah;
  3. Fotocopy Lunas PBB Tahun Berjalan;
  4. Surat Pernyataan Pengawas/Manajemen Konstruksi Bahwa Bangunan Gedung Laik Fungsi;
  5. Data Penyedia Jasa Perencana, Pelaksana dan Pengawas/MK;
  6. - Persyaratan Teknis :
  7. Data Umum Bangunan Gedung;
  8. Dokumen IMB dan Lampiran;
  9. Asbuilt Drawings;
  10. Dokumen Pengawasan;
  11. Dokumen Testing Comisioning/Pemeriksaan Kelaikan Fungsi

Sistem, Mekanisme danย Prosedur

  1. Menerima berkas izin/non izin dari pemohon/user, memeriksa, meneliti kelengkapan dokumen, dikembalikan apabila tidak lengkap dan diterima sebagai penerimaan titipan apabila dokumen lengkap dan diinformasikan sekaligus menyerahkan dokumen kepada instansi teknis untuk diproses lebih lanjut
  2. Melaksanakan kajian teknis dan mengeluarkan rekomendasi teknis untuk penerbitan Izin dan menyerahkan kembali kepada Dinas PMPTSP melalui petugas loket
  3. Dokumen diperiksa dan setelah lengkap rekomendasi serahkan kembali ke loket untuk proses penerbitan Izin lanjutan
  4. Memeriksa dan meneliti dokumen izin/ non izin dari pemohon sesuai dengan persyaratan izin dan diproses pengetikan draft dokumen, hasil ketikan diverifikasi kemudian diserahkan kepada Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan untuk diteliti lebih lanjut
  5. Meneliti draft dokumen Izin yang akan ditetapkan memaraf dan diteruskan untuk penetapan Izin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  6. Draft Dokumen Izin diteliti, ditandatangani dan ditetapkan dan di perintahkan kepada petugas loket untuk diserahkan kepada pemohon
  7. Berkas Dokumen Izin yang telah ditetapkan diagendakan dan penyerahan kepada pemohon yang tidak beretribusi bagi yang beretribusi petugas meminta kepada pemohon untuk menyelesaikan retribusi dan dokumen diserahkan setelah pemohon menyerahkan tanda bukti pembayaran retribusi, tembusan dokumen izin dan dokumen pemohon diserahkan pada petugas pengarsipan dokumen izin, dan tembusan kepada SKPD terkait

ย 

Artikel Lainnya yang direkomendasikan untuk Anda