Christina Pasaribu
1 day agoSKK Konstruksi Ahli Madya Penilai Bangunan Hijau Jenjang 8
Pelajari tentang SKK Konstruksi Ahli Madya Penilai Bangunan Hijau Jenjang 8, tugas, manfaat, batas kepemilikan, uji kompetensi, dan syarat administrasi. Dapatkan SKK Konstruksi dengan Gaivo Consulting.
Gambar Ilustrasi SKK Konstruksi Ahli Madya Penilai Bangunan Hijau Jenjang 8
Pelajari tentang SKK Konstruksi Ahli Madya Penilai Bangunan Hijau Jenjang 8, tugas, manfaat, batas kepemilikan, uji kompetensi, dan syarat administrasi. Dapatkan SKK Konstruksi dengan Gaivo Consulting.
Baca Juga: SIA Mobil Crane: Syarat Wajib Agar Alat Beratmu Legal!
Apa itu SKK Konstruksi Ahli Madya Penilai Bangunan Hijau Jenjang 8?
SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah bukti kompeten dan kemampuan kerja tenaga ahli bidang jasa pelaksana konstruksi (Kontraktor), jasa pengawas konstruksi (Konsultan). SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Jasa Konstruksi dan kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021.
Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. Salah satu standar perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) di bidang jasa konstruksi adalah SKK Konstruksi sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.
Baca Juga: 10 Profesi yang Cocok untuk Lulusan K3 dengan Gaji Menggiurkan 2025
Tugas dan Tanggung Jawab
SKK Konstruksi Ahli Madya Penilai Bangunan Hijau Jenjang 8 memiliki peran yang sangat penting dalam industri konstruksi. Mereka bertanggung jawab untuk:
- Menilai dan mengawasi proyek konstruksi yang berfokus pada keberlanjutan lingkungan.
- Memastikan bahwa proyek-proyek tersebut mematuhi standar hijau dan berkelanjutan.
- Melakukan penilaian terhadap dampak lingkungan dari proyek konstruksi.
- Mengembangkan rekomendasi untuk meningkatkan efisiensi energi dan penggunaan sumber daya alam dalam proyek.
Baca Juga: Kesalahan K3 Mematikan yang Masih Dilakukan 9 dari 10 Perusahaan
Keuntungan Memiliki SKK Konstruksi Ahli Madya Penilai Bangunan Hijau Jenjang 8
Meningkatkan Kualitas dan Kompetensi
Mempunyai SKK Konstruksi Ahli Madya Penilai Bangunan Hijau Jenjang 8 adalah langkah penting untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi dalam industri konstruksi. Dengan sertifikasi ini, Anda dapat membuktikan kemampuan Anda dalam menilai proyek-proyek hijau.
Sebagai Pengakuan dan Bukti Resmi
SKK Konstruksi adalah pengakuan resmi atas kemampuan Anda sebagai ahli dalam penilaian bangunan hijau. Ini adalah bukti konkret bahwa Anda memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk memahami dan mengelola proyek berkelanjutan.
Digunakan untuk Mendapatkan Jabatan Tertentu
SKK Konstruksi Ahli Madya Penilai Bangunan Hijau Jenjang 8 juga digunakan untuk mendapatkan jabatan tertentu dalam industri konstruksi. Ini termasuk menjadi PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha), PJSKBU (Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha), atau PJTBU (Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha).
Dokumen Persyaratan Pembuatan SBU
SKK Konstruksi juga merupakan salah satu dokumen persyaratan pembuatan SBU (Sertifikat Badan Usaha) dalam industri konstruksi. Dengan memiliki sertifikasi ini, Anda dapat membuka peluang bisnis yang lebih luas dalam industri konstruksi.
Dokumen Persyaratan Lelang Proyek Konstruksi
Bukan hanya untuk pembuatan SBU, SKK Konstruksi juga digunakan sebagai dokumen persyaratan dalam lelang proyek konstruksi. Ini akan memberikan Anda keunggulan kompetitif dalam mendapatkan proyek-proyek konstruksi yang berfokus pada keberlanjutan.
Baca Juga:
Daftar Jabatan Kerja, Klasifikasi, dan Sub Klasifikasi SKK Konstruksi
Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk tenaga kerja konstruksi memiliki kualifikasi sebagai berikut:
Kualifikasi Ahli terdiri dari; Jenjang 7, 8, dan 9
Kualifikasi Teknisi atau Analis terdiri dari; Jenjang 4, 5, dan 6
Kualifikasi Operator terdiri dari; Jenjang 1, 2, dan 3
Penetapan kualifikasi tenaga kerja dilakukan melalui proses sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP yang terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK.
Baca Juga: SILO Forklift Wajib? Ini Rahasia di Balik Surat Izin Laik Operasi yang Sering Diabaikan!
Batas Kepemilikan SKK Konstruksi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, batas kepemilikan SKK Konstruksi untuk setiap tenaga kerja konstruksi sebagai berikut:
Kualifikasi Operator
Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 3 (tiga) klasifikasi yang berbeda.
Kualifikasi Teknisi atau Analis
Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.
Kualifikasi Ahli
Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.
Baca Juga: SMK3 Petrokimia: Cegah Bencana, Raih Keuntungan! Panduan Lengkap
Uji Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Madya Penilai Bangunan Hijau Jenjang 8
SKK Konstruksi diperoleh melalui proses uji kompetensi sesuai dengan ruang lingkup atau skema sertifikasi LSP bidang konstruksi yang telah terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK.
Uji dapat dilakukan di lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) terdekat. Uji kompetensi ini dilaksanakan dengan metode:
- Uji tulis
- Uji praktik atau observasi lapangan
- Wawancara
Kegiatan uji kompetensi tersebut dilakukan terhadap semua permohonan SKK Konstruksi meliputi; Permohonan baru, Perpanjangan, dan atau Kenaikan Jenjang.
Baca Juga:
Masa Berlaku SKK Konstruksi Ahli Madya Penilai Bangunan Hijau Jenjang 8
Masa berlaku SKK Konstruksi adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.
Baca Juga: SIO Crane Wajib! Hindari Bencana di Proyek Gedung Tinggi
Masa Berlaku dan Perpanjangan SKK Konstruksi Ahli Madya Penilai Bangunan Hijau Jenjang 8
Masa berlaku SKK Konstruksi Ahli Madya Penilai Bangunan Hijau Jenjang 8 adalah 5 tahun. SKK Konstruksi Ahli Madya Penilai Bangunan Hijau Jenjang 8 wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Khusus SKK Konstruksi dengan kualifikasi Ahli, wajib memenuhi kecukupan persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan (PKB).
Baca Juga: Manfaat SIO Crane: Gaji Operator Bisa Rp25 Juta/Bulan!
Syarat Administrasi SKK Konstruksi Ahli Madya Penilai Bangunan Hijau Jenjang 8
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) - E-KTP
- Ijazah Legalisir (Sekolah/kampus/notaris)
- NPWP
- Photo terbaru
- Kartu Tanda Anggota (KTA) sesuai Asosiasi Profesi yang diajukan di Portal
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja/ Referensi kerja (sesuai dengan jumlah tahun pengalaman yang dipersyaratkan)
- Sertifikat Kompetensi Kerja PUPR