Christina Pasaribu
1 day agoSKK Konstruksi Ahli Sistem Manajemen Mutu Konstruksi Jenjang 9: Panduan Lengkap
Ingin memahami lebih dalam tentang SKK Konstruksi Ahli Sistem Manajemen Mutu Konstruksi Jenjang 9? Artikel ini akan membahas segala hal mulai dari definisi hingga cara perpanjangannya.
Gambar Ilustrasi SKK Konstruksi Ahli Sistem Manajemen Mutu Konstruksi Jenjang 9: Panduan Lengkap
SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah bukti kompetensi dan kemampuan kerja tenaga ahli bidang jasa pelaksana konstruksi (Kontraktor), jasa pengawas konstruksi (Konsultan). SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Jasa Konstruksi dan kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021. Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Apa itu SKK Konstruksi Ahli Sistem Manajemen Mutu Konstruksi Jenjang 9?
SKK Konstruksi Ahli Sistem Manajemen Mutu Konstruksi Jenjang 9 adalah salah satu jenis Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dalam bidang konstruksi yang memberikan pengakuan resmi terhadap kompetensi dan keahlian seseorang dalam sistem manajemen mutu konstruksi. Jenjang 9 ini merupakan jenjang tertinggi dalam klasifikasi SKK Konstruksi, menandakan bahwa pemegangnya memiliki keahlian dan pengetahuan yang mendalam dalam mengelola dan menjaga mutu pekerjaan konstruksi.
SKK Jenjang 9 ini memberikan pengakuan atas kemampuan individu dalam mengimplementasikan sistem manajemen mutu yang sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku dalam industri konstruksi. Pemegang SKK Konstruksi Ahli Sistem Manajemen Mutu Konstruksi Jenjang 9 diakui sebagai ahli yang mampu memimpin, mengawasi, dan memastikan bahwa seluruh aspek mutu dalam proyek konstruksi dijalankan dengan baik.
Sertifikat ini diterbitkan setelah individu tersebut berhasil melewati proses uji kompetensi yang ketat, menunjukkan pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip manajemen mutu, standar industri, serta praktik terbaik dalam menjaga mutu pekerjaan konstruksi.
Keuntungan Memiliki SKK Konstruksi Ahli Sistem Manajemen Mutu Konstruksi Jenjang 9
Possessing an SKK Konstruksi Ahli Sistem Manajemen Mutu Konstruksi Jenjang 9 comes with a range of significant advantages:
Meningkatkan Kualitas dan Kompetensi
Pemegang SKK Jenjang 9 telah menunjukkan kompetensinya dalam mengelola sistem manajemen mutu konstruksi. Ini tidak hanya meningkatkan kualitas proyek, tetapi juga memberikan keyakinan kepada pemangku kepentingan bahwa pekerjaan dilakukan dengan standar mutu yang tinggi.
Sebagai Pengakuan dan Bukti Resmi
SKK Jenjang 9 adalah pengakuan resmi terhadap kemampuan individu dalam manajemen mutu konstruksi. Sertifikat ini menjadi bukti konkret bahwa pemegangnya memiliki pengetahuan mendalam dan pengalaman dalam memimpin proyek-proyek konstruksi yang memerlukan perhatian khusus terhadap mutu.
Digunakan untuk Mendapatkan Jabatan Tertentu
SKK Konstruksi Ahli Sistem Manajemen Mutu Konstruksi Jenjang 9 adalah prasyarat untuk mendapatkan jabatan tertentu di dunia konstruksi, seperti Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU), Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU), dan Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU). Pemegang SKK ini memiliki pengetahuan yang diperlukan untuk memimpin dan mengelola proyek secara profesional.
Dokumen Persyaratan Pembuatan SBU
Sertifikat SKK Jenjang 9 juga merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan saat mengajukan Sertifikat Badan Usaha (SBU). SBU adalah izin yang diperlukan bagi perusahaan konstruksi untuk dapat beroperasi secara legal. Dengan memiliki SKK Jenjang 9, perusahaan memiliki bukti bahwa mereka memiliki personel yang mampu mengelola aspek mutu pekerjaan konstruksi dengan baik.
Dokumen Persyaratan Lelang Proyek Konstruksi
Ketika terlibat dalam proses lelang proyek konstruksi, SKK Konstruksi Ahli Sistem Manajemen Mutu Konstruksi Jenjang 9 dapat menjadi salah satu dokumen persyaratan. Ini menunjukkan kepada pihak lelang bahwa perusahaan memiliki individu yang memiliki kompetensi dan pengetahuan dalam mengelola mutu pekerjaan konstruksi.
Baca Juga:
Daftar Jabatan Kerja, Klasifikasi, dan Sub Klasifikasi SKK Konstruksi
Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk tenaga kerja konstruksi memiliki beberapa kualifikasi sebagai berikut:
- Jenjang 7: Jika lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan, minimal pengalaman 2 tahun. Jika lulusan Pendidikan Profesi, minimal pengalaman 0 tahun.
- Jenjang 8: Jika lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan, minimal pengalaman 12 tahun. Jika memiliki Sertifikat Pendidikan Profesi, minimal pengalaman 10 tahun. Jika lulusan Magister / S2 / Pendidikan Spesialis 1, minimal pengalaman 0 tahun.
- Jenjang 9: Jika lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan, minimal pengalaman 12 tahun. Jika memiliki Sertifikat Pendidikan Profesi, minimal pengalaman 10 tahun. Jika lulusan S2 / Pendidikan Spesialis 1, minimal pengalaman 8 tahun. Jika lulusan Doktor / Pendidikan Spesialis, minimal pengalaman 2 tahun.
Baca Juga:
Batas Kepemilikan SKK Konstruksi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, batas kepemilikan SKK Konstruksi untuk setiap tenaga kerja konstruksi ditetapkan sebagai berikut:
- Kualifikasi Operator: Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 3 (tiga) klasifikasi yang berbeda.
- Kualifikasi Teknisi atau Analis: Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.
- Kualifikasi Ahli: Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.
Baca Juga:
Uji Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Sistem Manajemen Mutu Konstruksi Jenjang 9
SKK Konstruksi diperoleh melalui proses uji kompetensi yang dilaksanakan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang terlisensi oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) dan tercatat di LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi). Uji kompetensi dilakukan sesuai dengan skema sertifikasi yang telah ditetapkan dan mencakup ruang lingkup sistem manajemen mutu konstruksi.
Proses uji kompetensi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemegang SKK Jenjang 9 memiliki pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip manajemen mutu, standar industri, serta praktik terbaik dalam menjaga mutu pekerjaan konstruksi. Uji kompetensi dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang terdekat dengan pemegang SKK.
Baca Juga:
Masa Berlaku dan Perpanjangan SKK Konstruksi Ahli Sistem Manajemen Mutu Konstruksi Jenjang 9
Masa berlaku SKK Konstruksi Jenjang 9 adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan. Namun, pemegang SKK wajib melakukan perpanjangan sebelum habis masa berlakunya. Khusus untuk SKK Konstruksi Ahli dengan jenjang 9, perpanjangan harus memenuhi persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan.
Baca Juga:
Syarat Administrasi dan Pengalaman SKK Konstruksi Ahli Sistem Manajemen Mutu Konstruksi Jenjang 9
Untuk memperoleh atau memperpanjang SKK Konstruksi Ahli Sistem Manajemen Mutu Konstruksi Jenjang 9, diperlukan persyaratan administrasi dan pengalaman tertentu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) - E-KTP
- Ijazah Legalisir (Sekolah/kampus/notaris)
- NPWP
- Foto terbaru
- Kartu Tanda Anggota (KTA) sesuai Asosiasi Profesi yang diajukan di Portal
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja/Referensi kerja (sesuai dengan jumlah tahun pengalaman yang dipersyaratkan)
- Sertifikat Kompetensi Kerja PUPR