Christina Pasaribu
1 day agoSKK Konstruksi Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan Gedung Jenjang 6 - Panduan Lengkap
Pelajari tentang kualifikasi SKK Konstruksi Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan Gedung Jenjang 6. Dapatkan informasi mengenai peran, persyaratan, manfaat, dan cara mendapatkan kualifikasi ini untuk karir di bidang konstruksi.
Gambar Ilustrasi SKK Konstruksi Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan Gedung Jenjang 6 - Panduan Lengkap
Uji Kompetensi SKK Konstruksi Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan Gedung Jenjang 6
SKK Konstruksi Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan Gedung Jenjang 6 diperoleh melalui proses uji kompetensi yang sesuai dengan skema sertifikasi yang telah ditetapkan. Uji kompetensi ini diselenggarakan oleh LSP bidang konstruksi yang telah terlisensi oleh BNSP dan terdaftar di LPJK. Proses uji kompetensi dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang terdekat dengan lokasi Anda.
Uji kompetensi melibatkan beberapa metode, termasuk uji tulis, uji praktik atau observasi lapangan, dan wawancara. Uji ini dilakukan untuk semua permohonan SKK Konstruksi, baik itu permohonan baru, perpanjangan, maupun kenaikan jenjang kualifikasi.

Baca Juga: SBUJPTL JASA PEMELIHARAAN INSTALASI TENAGA LISTRIK Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Sub Bidang Tegangan Menengah
Masa Berlaku SKK Konstruksi Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan Gedung Jenjang 6
Masa berlaku SKK Konstruksi Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan Gedung Jenjang 6 adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan. Setelah masa berlaku berakhir, SKK Konstruksi harus diperbarui dengan melakukan proses perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: SBUJPTL JASA PEMELIHARAAN INSTALASI TENAGA LISTRIK Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Sub Bidang Tegangan Rendah
Syarat Administrasi SKK Konstruksi Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan Gedung Jenjang 6
Untuk memperoleh SKK Konstruksi Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan Gedung Jenjang 6, Anda perlu memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Berikut adalah beberapa dokumen yang biasanya diperlukan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) - E-KTP
- Ijasah Legalisir (Sekolah/kampus/notaris)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Photo terbaru
- Kartu Tanda Anggota (KTA) sesuai Asosiasi Profesi yang diajukan di Portal
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja/Referensi kerja (sesuai dengan jumlah tahun pengalaman yang dipersyaratkan)
- Sertifikat Kompetensi Kerja – PUPR