Christina Pasaribu
1 day agoSKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Jembatan Rangka Baja Standar Madya Jenjang 5
Dapatkan informasi lengkap mengenai SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Jembatan Rangka Baja Standar Madya Jenjang 5, termasuk tugas, keuntungan, dan cara mendapatkannya.
Gambar Ilustrasi SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Jembatan Rangka Baja Standar Madya Jenjang 5
Dapatkan informasi lengkap mengenai SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Jembatan Rangka Baja Standar Madya Jenjang 5, termasuk tugas, keuntungan, dan cara mendapatkannya.

Baca Juga: Kepanjangan P2K3: Mengenal Program Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Apa itu SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Jembatan Rangka Baja Standar Madya Jenjang 5?
SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah bukti kompeten dan kemampuan kerja tenaga ahli bidang jasa pelaksana konstruksi (Kontraktor), jasa pengawas konstruksi (Konsultan). SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Jasa Konstruksi dan kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021.
Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. Salah satu standar perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) di bidang jasa konstruksi adalah SKK Konstruksi sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Baca Juga: SIA Tandem Roller Surat Ijin Alat: Mendapatkan Izin Alat Konstruksi dengan Mudah
Tugas dan Tanggung Jawab
SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Jembatan Rangka Baja Standar Madya Jenjang 5 memiliki peran penting dalam dunia konstruksi. Dengan sertifikat ini, Anda memiliki tanggung jawab untuk:
- Memastikan pelaksanaan pekerjaan pemasangan jembatan rangka baja standar madya berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- Mengawasi dan memastikan keamanan serta kualitas konstruksi jembatan rangka baja.
- Melakukan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian proyek pemasangan jembatan dengan efisien.
- Mengelola tim kerja dan sumber daya yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek dengan sukses.

Baca Juga: SMK3 Konstruksi: Menjaga Keselamatan di Industri Konstruksi
Keuntungan Memiliki SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Jembatan Rangka Baja Standar Madya Jenjang 5
Mengapa memiliki SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Jembatan Rangka Baja Standar Madya Jenjang 5 sangat penting dalam industri konstruksi? Inilah beberapa manfaatnya:
Meningkatkan Kualitas dan Kompetensi
SKK Konstruksi membantu Anda meningkatkan kualitas dan kompetensi dalam pekerjaan pemasangan jembatan rangka baja standar madya. Ini membuktikan bahwa Anda memiliki keahlian dan pengetahuan yang diperlukan dalam bidang ini.
Sebagai Pengakuan dan Bukti Resmi
Sertifikat ini merupakan pengakuan resmi atas kemampuan Anda dalam pekerjaan konstruksi. Ini juga menjadi bukti yang kuat untuk meyakinkan klien dan pemberi proyek bahwa Anda adalah profesional yang terampil.
Digunakan untuk Mendapatkan Jabatan Tertentu
SKK Konstruksi Jenjang 5 memungkinkan Anda untuk mendapatkan jabatan tertentu, seperti PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha), PJSKBU (Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha), dan PJTBU (Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha). Ini membuka peluang karier yang lebih tinggi.
Dokumen Persyaratan Pembuatan SBU
SKK Konstruksi juga diperlukan sebagai dokumen persyaratan pembuatan SBU (Sertifikat Badan Usaha). Dengan demikian, memiliki SKK ini adalah langkah awal yang penting dalam mendirikan bisnis konstruksi Anda sendiri.
Dokumen Persyaratan Lelang Proyek Konstruksi
Ketika Anda ingin mengikuti lelang proyek konstruksi, SKK Konstruksi menjadi salah satu persyaratan penting. Ini menunjukkan kepada pemberi proyek bahwa Anda memiliki kualifikasi yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek tersebut.

Baca Juga: Mengenal P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Daftar Jabatan Kerja, Klasifikasi, dan Sub Klasifikasi SKK Konstruksi
Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk tenaga kerja konstruksi memiliki berbagai kualifikasi:
Kualifikasi Ahli
Jenjang 7, 8, dan 9
Kualifikasi Teknisi atau Analis
Jenjang 4, 5, dan 6
Kualifikasi Operator
Jenjang 1, 2, dan 3
Penetapan kualifikasi tenaga kerja dilakukan melalui proses sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP yang terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK.

Baca Juga: Apa perbedaan CSMS dan SMK3?
Batas Kepemilikan SKK Konstruksi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, batas kepemilikan SKK Konstruksi untuk setiap tenaga kerja konstruksi adalah sebagai berikut:
Kualifikasi Operator
Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 3 (tiga) klasifikasi yang berbeda.
Kualifikasi Teknisi atau Analis
Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.
Kualifikasi Ahli
Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.

Baca Juga: SBU Non Konstruksi KADIN: Memperkuat Kompetensi Bisnis Anda
Uji Kompetensi SKK Konstruksi
SKK Konstruksi diperoleh melalui proses uji kompetensi sesuai dengan ruang lingkup atau skema sertifikasi LSP bidang konstruksi yang telah terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK. Uji kompetensi ini melibatkan berbagai metode, termasuk uji tulis, uji praktik atau observasi lapangan, dan wawancara.
Kegiatan uji kompetensi tersebut dilakukan terhadap semua permohonan SKK Konstruksi, termasuk permohonan baru, perpanjangan, dan kenaikan jenjang.

Baca Juga: Surat Izin Alat (SIA) atau Surat Izin Layak Operasi (SILO) Pile Driving Unit
Masa Berlaku SKK Konstruksi
Masa berlaku SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Jembatan Rangka Baja Standar Madya Jenjang 5 adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.

Baca Juga: Subklasifikasi SBU Sertifikat Badan Usaha, sebuah Panduan Lengkap
Masa Berlaku dan Perpanjangan SKK Konstruksi
Masa berlaku SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Jembatan Rangka Baja Standar Madya Jenjang 5 adalah 5 tahun. SKK Konstruksi wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Khusus SKK Konstruksi dengan kualifikasi Ahli, wajib memenuhi kecukupan persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan (PKB).

Baca Juga: Berkenalan dengan Building Information Modelling (BIM) dalam Meningkatkan Efisiensi Konstruksi
Syarat Administrasi SKK Konstruksi
Untuk memperoleh SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Jembatan Rangka Baja Standar Madya Jenjang 5, Anda harus memenuhi syarat administrasi sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) - E-KTP
- Ijasah Legalisir (Sekolah/kampus/notaris)
- NPWP
- Photo terbaru
- Kartu Tanda Anggota (KTA) sesuai Asosiasi Profesi yang diajukan di Portal
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja/ Referensi kerja (sesuai dengan jumlah tahun pengalaman yang dipersyaratkan)
- Sertifikat Kompetensi Kerja – PUPR