Christina Pasaribu
1 day agoSKK Konstruksi Quality Engineer Jenjang 6 - Dapatkan dengan mudah
Pelajari tentang SKK Konstruksi Quality Engineer Jenjang 6, manfaatnya, batas kepemilikan, uji kompetensi, cara perpanjangan, dan cara cek keasliannya. Dapatkan panduan lengkap dari Gaivo Consulting untuk mendapatkan SKK Konstruksi Quality Engineer Jenjang 6 dengan mudah dan cepat
Gambar Ilustrasi SKK Konstruksi Quality Engineer Jenjang 6 - Dapatkan dengan mudah
SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah bukti kompeten dan kemampuan kerja tenaga ahli di bidang jasa pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi. SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan) sekarang disebut sebagai Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Jasa konstruksi dan kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi atau melakukan perpanjangan IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi) mengalami transisi ke SKK selama tahun 2021. Bagi perusahaan yang memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) dari LPJK periode 2016-2020, tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

Baca Juga: Menggali Keunggulan dan Manfaat Sertifikat Nasional BNSP
Apa Itu SKK Konstruksi Quality Engineer Jenjang 6?
SKK Konstruksi Quality Engineer Jenjang 6 adalah sertifikat kompetensi kerja yang diperoleh oleh tenaga ahli di bidang konstruksi dengan kualifikasi Teknisi atau Analis pada Jenjang 6. SKK ini merupakan bukti kemampuan dan kompetensi seseorang dalam mengelola dan mengawasi kualitas pekerjaan konstruksi serta menjalankan pengendalian mutu. Sertifikat ini memiliki peran penting dalam memastikan bahwa pekerjaan konstruksi dilaksanakan dengan standar yang tinggi dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Proses perolehan SKK Konstruksi Quality Engineer Jenjang 6 melibatkan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang berlisensi oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) dan tercatat di LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi). Uji kompetensi ini mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang relevan dengan peran seorang Quality Engineer di industri konstruksi.
SKK Konstruksi Quality Engineer Jenjang 6 memungkinkan tenaga ahli ini untuk secara resmi diakui dan diakui dalam perannya dalam mengawasi dan memastikan kualitas pekerjaan konstruksi, serta memberikan kontribusi positif terhadap proyek-proyek konstruksi yang dilakukan.

Baca Juga: Mendalami Keamanan dan Kesehatan Kerja: Segala yang Perlu Anda Ketahui tentang Sertifikat Kompetensi K3
Keuntungan Memiliki SKK Konstruksi Quality Engineer Jenjang 6
Meningkatkan Kualitas dan Kompetensi
Dengan memiliki SKK Konstruksi Quality Engineer Jenjang 6, tenaga ahli ini dapat meningkatkan kualitas dan kompetensinya dalam mengelola kualitas pekerjaan konstruksi. Mereka akan memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang standar kualitas, metode pengendalian mutu, dan prosedur yang relevan dalam proyek konstruksi.
Sebagai Pengakuan dan Bukti Resmi
SKK Konstruksi Quality Engineer Jenjang 6 merupakan pengakuan resmi atas kemampuan dan kompetensi tenaga ahli di bidang pengendalian mutu konstruksi. Sertifikat ini dapat menjadi bukti konkret yang dapat dipresentasikan kepada klien, mitra bisnis, dan pihak berkepentingan lainnya tentang kemampuan dan kualifikasi yang dimiliki.
Digunakan untuk Mendapatkan Jabatan Tertentu
SKK Konstruksi Quality Engineer Jenjang 6 juga diperlukan untuk mendapatkan jabatan-jabatan tertentu di industri konstruksi. Sebagai contoh, sertifikat ini diperlukan untuk menjadi Penanggung Jawab Badan Usaha (PJSKBU), Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU), atau Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU). Jabatan-jabatan ini memiliki peran kunci dalam memastikan bahwa pekerjaan konstruksi dilaksanakan dengan standar yang ditetapkan.
Dokumen Persyaratan Pembuatan SBU
SKK Konstruksi Quality Engineer Jenjang 6 juga merupakan salah satu dokumen persyaratan untuk pembuatan Sertifikat Badan Usaha (SBU) di bidang konstruksi. Dokumen ini menunjukkan bahwa tenaga ahli yang terlibat dalam proyek konstruksi memiliki kemampuan dan kompetensi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dokumen Persyaratan Lelang Proyek Konstruksi
Dalam proses lelang proyek konstruksi, SKK Konstruksi Quality Engineer Jenjang 6 dapat menjadi salah satu dokumen persyaratan untuk membuktikan kemampuan dan kualifikasi tenaga ahli. Hal ini memberikan kepercayaan kepada pihak yang mengadakan lelang bahwa pekerjaan konstruksi akan dilaksanakan dengan kompetensi yang tinggi dan sesuai dengan persyaratan.

Baca Juga: Menjadi Profesional Unggulan dengan Sertifikat Garuda BNSP
Daftar Jabatan Kerja, Klasifikasi, dan Sub Klasifikasi SKK Konstruksi
Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk tenaga kerja konstruksi terdiri dari beberapa kualifikasi:
Kualifikasi Ahli
- Jenjang 7
- Jenjang 8
- Jenjang 9
Kualifikasi Teknisi atau Analis
- Jenjang 4
- Jenjang 5
- Jenjang 6
Kualifikasi Operator
- Jenjang 1
- Jenjang 2
- Jenjang 3
Penetapan kualifikasi tenaga kerja dilakukan melalui proses sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP yang berlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK. Hal ini memastikan bahwa tenaga kerja di bidang konstruksi memiliki kemampuan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Baca Juga: Sertifikat Asesor Kompetensi BNSP: Panduan Lengkap untuk Meningkatkan Profesionalisme Anda
Batas Kepemilikan SKK Konstruksi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, batas kepemilikan SKK Konstruksi untuk setiap tenaga kerja konstruksi ditetapkan sebagai berikut:
Kualifikasi Operator
Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 3 (tiga) klasifikasi yang berbeda.
Kualifikasi Teknisi atau Analis
Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.
Kualifikasi Ahli
Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.

Baca Juga: Mengukir Keahlian Bersertifikat dalam Cleaning Service BNSP
Uji Kompetensi SKK Konstruksi Quality Engineer Jenjang 6
SKK Konstruksi diperoleh melalui proses uji kompetensi sesuai dengan ruang lingkup atau skema sertifikasi LSP bidang konstruksi yang telah berlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK. Uji kompetensi ini bertujuan untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja tenaga ahli dalam bidang pengendalian mutu konstruksi.
Proses uji kompetensi ini dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) terdekat yang telah disetujui oleh LSP. Melalui uji kompetensi ini, tenaga ahli dapat membuktikan kemampuan mereka secara objektif dan mendapatkan sertifikat yang mengakui kompetensi mereka di bidang pengendalian mutu pekerjaan konstruksi.

Baca Juga: Sertifikasi Welder BNSP: Pahami Pentingnya Sertifikasi dan Langkah-langkah untuk Mencapainya
Masa Berlaku SKK Konstruksi Quality Engineer Jenjang 6
Masa berlaku SKK Konstruksi Quality Engineer Jenjang 6 adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan. Setelah masa berlaku habis, tenaga ahli harus melakukan perpanjangan SKK untuk tetap menjaga pengakuan dan kompetensinya dalam mengendalikan mutu pekerjaan konstruksi.

Baca Juga: Melangkah Lebih Jauh dalam Karir Otomotif dengan Sertifikat BNSP
Perpanjangan SKK Konstruksi Quality Engineer Jenjang 6
SKK Konstruksi Quality Engineer Jenjang 6 harus diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Khusus untuk SKK Konstruksi dengan kualifikasi Ahli, tenaga ahli harus memenuhi persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan. Perpanjangan SKK ini penting agar tenaga ahli tetap dapat memberikan kontribusi yang signifikan dan berkualitas di bidang pengendalian mutu konstruksi.

Baca Juga: Menjadi Profesional Unggul dengan Sertifikat BNSP HRD
Syarat Administrasi SKK Konstruksi Quality Engineer Jenjang 6
Untuk memperoleh SKK Konstruksi Quality Engineer Jenjang 6, tenaga ahli harus memenuhi beberapa syarat administrasi, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) - E-KTP
- Ijasah Legalisir (Sekolah/kampus/notaris)
- NPWP
- Photo terbaru
- Kartu Tanda Anggota (KTA) sesuai Asosiasi Profesi yang diajukan di Portal
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja/Referensi kerja (sesuai dengan jumlah tahun pengalaman yang dipersyaratkan)
- Sertifikat Kompetensi Kerja – PUPR