Christina Pasaribu
1 day agoKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Jembatan Rangka Baja Standar Jenjang 6
Pelajari pentingnya SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Jembatan Rangka Baja Standar Jenjang 6 dalam industri konstruksi. Temukan tugas, tanggung jawab, manfaat, dan syaratnya di sini.
Gambar Ilustrasi KK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Jembatan Rangka Baja Standar Jenjang 6
Pelajari pentingnya SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Jembatan Rangka Baja Standar Jenjang 6 dalam industri konstruksi. Temukan tugas, tanggung jawab, manfaat, dan syaratnya di sini.

Baca Juga: Kompetensi AHLI K3 UMUM dalam Proyek Tender
Apa itu SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Jembatan Rangka Baja Standar Jenjang 6?
SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah bukti kompeten dan kemampuan kerja tenaga ahli bidang jasa pelaksana konstruksi (Kontraktor), jasa pengawas konstruksi (Konsultan). SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Jasa Konstruksi dan kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021.
Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. Salah satu standar perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) di bidang jasa konstruksi adalah SKK Konstruksi sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.

Baca Juga: Kepatuhan terhadap SMK3 PP 50 Tahun 2012 untuk Keamanan Kerja
Tugas dan Tanggung Jawab
Dalam industri konstruksi, SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Jembatan Rangka Baja Standar Jenjang 6 memiliki peran yang sangat penting. Dengan memiliki SKK Konstruksi, Anda memiliki tanggung jawab sebagai pelaksana lapangan pekerjaan pemasangan jembatan rangka baja standar jenjang 6. Tanggung jawab ini mencakup berbagai aspek pekerjaan yang harus Anda lakukan dengan baik.
Anda bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua pekerjaan terkait pemasangan jembatan rangka baja standar jenjang 6 dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Ini termasuk mengawasi semua proses pemasangan, memastikan keamanan kerja, dan memastikan bahwa semua pekerjaan selesai tepat waktu.

Baca Juga: Mengenal SNI: Standar Mutu untuk Proyek Pengadaan Nasional
Keuntungan Memiliki SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Jembatan Rangka Baja Standar Jenjang 6
Meningkatkan Kualitas dan Kompetensi
Satu-satunya cara untuk menjadi ahli dalam pekerjaan pemasangan jembatan rangka baja standar jenjang 6 adalah dengan memiliki SKK Konstruksi. Sertifikat ini membuktikan bahwa Anda telah melewati uji kompetensi dan memiliki pengetahuan serta keterampilan yang diperlukan untuk tugas ini. Ini akan meningkatkan kualitas dan kompetensi Anda sebagai pelaksana lapangan.
Sebagai Pengakuan dan Bukti Resmi
SKK Konstruksi bukan hanya pengakuan atas kualitas kerja Anda, tetapi juga bukti resmi yang diakui oleh pemerintah. Ini adalah dokumen yang menunjukkan bahwa Anda memiliki keahlian yang diperlukan dalam industri konstruksi, dan ini bisa menjadi nilai tambah yang besar untuk karir Anda.
Digunakan untuk Mendapatkan Jabatan Tertentu
SKK Konstruksi juga diperlukan untuk mendapatkan beberapa jabatan penting dalam industri konstruksi. Ini termasuk PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha), PJSKBU (Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha), dan PJTBU (Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha). Dengan memiliki SKK Konstruksi, Anda dapat memenuhi persyaratan untuk jabatan-jabatan ini dan mengambil langkah berikutnya dalam karir Anda.
Dokumen Persyaratan Pembuatan SBU (Sertifikat Badan Usaha)
SKK Konstruksi juga merupakan salah satu dokumen persyaratan yang diperlukan untuk pembuatan SBU (Sertifikat Badan Usaha). SBU adalah izin yang diperlukan untuk menjalankan bisnis konstruksi, dan SKK Konstruksi adalah salah satu komponen penting dalam proses perizinan ini.
Dokumen Persyaratan Lelang Proyek Konstruksi
Ketika Anda ingin mengikuti lelang proyek konstruksi, pihak lelang seringkali akan meminta dokumen-dokumen tertentu sebagai syarat. SKK Konstruksi adalah salah satu dokumen yang sering diminta dalam proses lelang ini. Dengan memiliki SKK Konstruksi, Anda akan lebih mudah memenuhi persyaratan lelang proyek konstruksi.

Baca Juga: Sertifikasi Kelistrikan: Menjamin Standar Keselamatan Proyek
Daftar Jabatan Kerja, Klasifikasi, dan Sub Klasifikasi SKK Konstruksi
Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk tenaga kerja konstruksi memiliki kualifikasi berikut:
Kualifikasi Ahli terdiri dari; Jenjang 7, 8 dan 9
Kualifikasi Teknisi atau Analis terdiri dari; Jenjang 4, 5 dan 6
Kualifikasi Operator terdiri dari; Jenjang 1, 2 dan 3
Penetapan kualifikasi tenaga kerja dilakukan melalui proses sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP yang terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK.

Baca Juga: ISO 45001: Meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam proyek konstruksi
Batas Kepemilikan SKK Konstruksi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, jumlah SKK Konstruksi yang dapat dimiliki oleh tenaga kerja konstruksi memiliki batasan berikut:
Kualifikasi Operator
Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 3 (tiga) klasifikasi yang berbeda.
Kualifikasi Teknisi atau Analis
Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.
Kualifikasi Ahli
Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.

Baca Juga: Rahasia Sukses Menyusun Dokumen Tender yang Menarik
Uji Kompetensi SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Jembatan Rangka Baja Standar Jenjang 6
SKK Konstruksi diperoleh melalui proses uji kompetensi sesuai dengan ruang lingkup atau skema sertifikasi LSP bidang konstruksi yang telah terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK.
Uji dapat dilakukan di lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) terdekat. Uji kompetensi ini dilaksanakan dengan metode uji tulis, uji praktik atau observasi lapangan, dan wawancara. Kegiatan uji kompetensi tersebut dilakukan terhadap semua permohonan SKK Konstruksi meliputi permohonan baru, perpanjangan, dan atau kenaikan jenjang.

Baca Juga: Mengelola dan Meningkatkan Kualitas Proyek dengan ISO 9001
Masa Berlaku SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Jembatan Rangka Baja Standar Jenjang 6
Masa berlaku SKK Konstruksi adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.

Baca Juga: Strategi Menang Tender di Era Digital
Masa Berlaku dan Perpanjangan SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Jembatan Rangka Baja Standar Jenjang 6
Masa berlaku SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Jembatan Rangka Baja Standar Jenjang 6 adalah 5 tahun. SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Jembatan Rangka Baja Standar Jenjang 6 wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Khusus SKK Konstruksi dengan kualifikasi Ahli, wajib memenuhi kecukupan persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan (PKB).

Baca Juga: Tips Mengelola Dokumen Tender agar Sesuai dengan Persyaratan LPSE
Syarat Administrasi SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Jembatan Rangka Baja Standar Jenjang 6
Untuk memperoleh SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Jembatan Rangka Baja Standar Jenjang 6, Anda harus memenuhi syarat administrasi berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) - E-KTP
- Ijasah Legalisir (Sekolah/kampus/notaris)
- NPWP
- Photo terbaru
- Kartu Tanda Anggota (KTA) sesuai Asosiasi Profesi yang diajukan di Portal
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja/Referensi kerja (sesuai dengan jumlah tahun pengalaman yang dipersyaratkan)
- Sertifikat Kompetensi Kerja – PUPR