Christina Pasaribu
1 day agoPanduan Lengkap SKK Konstruksi Manajer Pelaksana Lapangan Pekerjaan Mekanikal Jenjang 6
Pelajari pentingnya SKK Konstruksi Manajer Pelaksana Lapangan Pekerjaan Mekanikal Jenjang 6 dalam industri konstruksi. Dapatkan informasi lengkap tentang tugas, tanggung jawab, manfaat, batas kepemilikan, uji kompetensi, dan cara mendapatkannya.
Gambar Ilustrasi Panduan Lengkap SKK Konstruksi Manajer Pelaksana Lapangan Pekerjaan Mekanikal Jenjang 6
Pelajari pentingnya SKK Konstruksi Manajer Pelaksana Lapangan Pekerjaan Mekanikal Jenjang 6 dalam industri konstruksi. Dapatkan informasi lengkap tentang tugas, tanggung jawab, manfaat, batas kepemilikan, uji kompetensi, dan cara mendapatkannya.

Baca Juga: SBU LPJK BG008 Konstruksi Gedung Hiburan dan Olahraga - Membangun Tempat Hiburan dan Olahraga Berkualitas
Apa itu SKK Konstruksi Manajer Pelaksana Lapangan Pekerjaan Mekanikal Jenjang 6?
SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah bukti kompeten dan kemampuan kerja tenaga ahli bidang jasa pelaksana konstruksi (Kontraktor), jasa pengawas konstruksi (Konsultan). SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Jasa Konstruksi dan kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021. Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. Salah satu standar perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) di bidang jasa konstruksi adalah SKK Konstruksi sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
SKK Konstruksi Manajer Pelaksana Lapangan Pekerjaan Mekanikal Jenjang 6 adalah salah satu tingkat kualifikasi SKK Konstruksi yang memainkan peran penting dalam industri konstruksi. Mari kita eksplorasi mengapa sertifikasi ini begitu vital dalam dunia konstruksi.
Kenapa SKK Konstruksi Manajer Pelaksana Lapangan Pekerjaan Mekanikal Jenjang 6 Penting dalam Konstruksi?
SKK Konstruksi Manajer Pelaksana Lapangan Pekerjaan Mekanikal Jenjang 6 adalah sertifikasi yang sangat penting dalam industri konstruksi. Ini membuktikan bahwa seseorang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang diperlukan untuk memimpin dan mengelola pekerjaan mekanikal di lapangan dengan tingkat keahlian tertinggi.
1. Tingkat Kualitas Kerja yang Tinggi: Memiliki sertifikasi ini mengindikasikan bahwa individu memiliki tingkat kualitas kerja yang tinggi. Mereka memiliki pengetahuan mendalam tentang pekerjaan mekanikal dan dapat memastikan bahwa semua pekerjaan dilakukan dengan presisi dan efisiensi.
2. Resmi dan Diakui: SKK Konstruksi Manajer Pelaksana Lapangan Pekerjaan Mekanikal Jenjang 6 adalah bukti resmi yang diakui oleh pemerintah dan industri konstruksi. Ini memberikan keyakinan kepada klien, pemilik proyek, dan mitra bisnis bahwa pekerjaan akan dilakukan oleh seorang profesional yang berkualitas.
3. Peluang Jabatan yang Lebih Baik: Sertifikasi ini membuka pintu bagi individu untuk mendapatkan jabatan tertentu dalam industri konstruksi. Mereka dapat menjadi PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha), PJSKBU (Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha), atau PJTBU (Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha), posisi yang memiliki tanggung jawab dan gaji yang lebih tinggi.
4. Dokumen Persyaratan Lelang Proyek: Dalam proses lelang proyek konstruksi, SKK Konstruksi Manajer Pelaksana Lapangan Pekerjaan Mekanikal Jenjang 6 sering menjadi persyaratan penting. Ini membantu perusahaan untuk memenuhi syarat dan mendapatkan proyek-proyek yang lebih besar dan menguntungkan.
Daftar Jabatan Kerja, Klasifikasi, dan Sub Klasifikasi SKK Konstruksi
Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk tenaga kerja konstruksi memiliki kualifikasi sebagai berikut:
Kualifikasi Ahli
- Jenjang 7
- Jenjang 8
- Jenjang 9
Kualifikasi Teknisi atau Analis
- Jenjang 4
- Jenjang 5
- Jenjang 6
Kualifikasi Operator
- Jenjang 1
- Jenjang 2
- Jenjang 3
Penetapan kualifikasi tenaga kerja dilakukan melalui proses sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP yang terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK.

Baca Juga: SBU LPJK BG007 Konstruksi Gedung Penginapan - Memahami Sub Bidang Klasifikasi dan Sertifikat Badan Usaha
Batas Kepemilikan SKK Konstruksi
Seberapa banyak SKK Konstruksi yang dapat dimiliki oleh tenaga kerja konstruksi? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, batas kepemilikan SKK Konstruksi untuk setiap tenaga kerja konstruksi adalah sebagai berikut:
Kualifikasi Operator
Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 3 (tiga) klasifikasi yang berbeda.
Kualifikasi Teknisi atau Analis
Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.
Kualifikasi Ahli
Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.

Baca Juga: SBUJPTL Jasa Konsultansi Instalasi Tenaga Listrik: Mengenal Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang PLTG
Uji Kompetensi SKK Konstruksi Manajer Pelaksana Lapangan Pekerjaan Mekanikal Jenjang 6
SKK Konstruksi diperoleh melalui proses uji kompetensi sesuai dengan ruang lingkup atau skema sertifikasi LSP bidang konstruksi yang telah terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK. Uji dapat dilakukan di lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) terdekat. Uji kompetensi ini dilaksanakan dengan metode:
- Uji tulis
- Uji praktik atau observasi lapangan
- Wawancara
Kegiatan uji kompetensi tersebut dilakukan terhadap semua permohonan SKK Konstruksi meliputi permohonan baru, perpanjangan, dan/atau kenaikan jenjang.

Baca Juga: SBUJPTL Jasa Konsultansi Instalasi Tenaga Listrik: Mengenal Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang PLTU
Masa Berlaku SKK Konstruksi Manajer Pelaksana Lapangan Pekerjaan Mekanikal Jenjang 6
Masa berlaku SKK Konstruksi Manajer Pelaksana Lapangan Pekerjaan Mekanikal Jenjang 6 adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.

Baca Juga: SBU LPJK BG006 Konstruksi Gedung Pendidikan - Memahami Sub Bidang Klasifikasi dan Sertifikat Badan Usaha
Masa Berlaku dan Perpanjangan SKK Konstruksi Manajer Pelaksana Lapangan Pekerjaan Mekanikal Jenjang 6
Masa berlaku SKK Konstruksi Manajer Pelaksana Lapangan Pekerjaan Mekanikal Jenjang 6 adalah 5 tahun. SKK Konstruksi Manajer Pelaksana Lapangan Pekerjaan Mekanikal Jenjang 6 wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Khusus SKK Konstruksi dengan kualifikasi Ahli, wajib memenuhi kecukupan persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan (PKB).

Baca Juga: SBU LPJK BG005 Konstruksi Gedung Kesehatan
Syarat Administrasi SKK Konstruksi Manajer Pelaksana Lapangan Pekerjaan Mekanikal Jenjang 6
Untuk memperoleh SKK Konstruksi Manajer Pelaksana Lapangan Pekerjaan Mekanikal Jenjang 6, individu harus memenuhi syarat administrasi berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) - E-KTP
- Ijazah Legalisir (Sekolah/kampus/notaris)
- NPWP
- Photo terbaru
- Kartu Tanda Anggota (KTA) sesuai Asosiasi Profesi yang diajukan di Portal
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja/Referensi kerja (sesuai dengan jumlah tahun pengalaman yang dipersyaratkan)
- Sertifikat Kompetensi Kerja – PUPR