Christina Pasaribu
1 day agoSBU LPJK BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbat Padat, Cair dan Gas
Pelajari lebih lanjut tentang SBU LPJK BS006 (Sertifikat Badan Usaha) dalam industri jasa konstruksi. Artikel ini menjelaskan apa itu SBU, dasar hukumnya, keuntungan memiliki SBU, kualifikasi, masa berlaku, syarat-syarat, sanksi terkait, cara cek keaslian, serta bagaimana mendapatkannya.
Gambar Ilustrasi SBU LPJK BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbat Padat, Cair dan Gas
Baca Juga: Fakta Mengejutkan Riksa Uji Lift: Mengapa Cek Rutin Adalah Penyelamat Nyawa dan Bisnis Anda
Baca Juga: Fakta Mengejutkan Riksa Uji Lift: Mengapa Cek Rutin Adalah Penyelamat Nyawa dan Bisnis Anda
Baca Juga: Fakta Mengejutkan Riksa Uji Lift: Mengapa Cek Rutin Adalah Penyelamat Nyawa dan Bisnis Anda
Baca Juga: Uji Riksa Bejana Tekan: Kunci Mutlak Hindari Ledakan Dahsyat, Jaminan Operasional Maksimal!
Baca Juga: Panduan Wajib: Pelatihan K3 Operator Alat Berat dan Pesawat Angkat Angkut Bersertifikasi Kemnaker
Sangsi Terkait SBU
Bagi yang tidak memiliki SBU Konstruksi, sanksi akan dikenakan. Pelaku usaha yang tidak memiliki SBU Konstruksi dapat dikenai peringatan tertulis dan denda sebagai berikut:
- BUJK Nasional: 10 persen dari semua nilai kontrak
- Kantor Perwakilan BUJKA: 20 persen dari semua nilai kontrak
- BUJK Penanaman Modal Asing: 10 persen dari semua nilai kontrak
Apabila terjadi keterlambatan dalam memperpanjang SBU Konstruksi, sanksi juga akan dikenakan. Berikut adalah sanksi yang dapat dikenakan:
- Keterlambatan registrasi ulang tahun I: Peringatan tertulis
- Keterlambatan registrasi ulang tahun II: 1 juta rupiah
- Keterlambatan registrasi ulang tahun III: 2 juta rupiah
- Keterlambatan registrasi ulang tahun IV dan seterusnya: 3 juta rupiah

Baca Juga: Lembaga Sertifikasi ISO 37001: Manajemen Anti Penyuapan