Christina Pasaribu
1 day agoSBU LPJK BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbat Padat, Cair dan Gas
Pelajari lebih lanjut tentang SBU LPJK BS006 (Sertifikat Badan Usaha) dalam industri jasa konstruksi. Artikel ini menjelaskan apa itu SBU, dasar hukumnya, keuntungan memiliki SBU, kualifikasi, masa berlaku, syarat-syarat, sanksi terkait, cara cek keaslian, serta bagaimana mendapatkannya.
Gambar Ilustrasi SBU LPJK BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbat Padat, Cair dan Gas

Baca Juga: Sertifikasi ISO 14001: Pengenalan dan Manfaat
Apa itu SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi?
SBU Sertifikat Badan Usaha adalah sebuah dokumen sertifikat yang dikeluarkan sebagai tanda bukti resmi atas usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan di bidang jasa konstruksi. SBU konstruksi merupakan bukti pengakuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang atau jasa. SBU konstruksi ini merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa Konstruksi.
Kenapa perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU? Salah satu fungsi Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah syarat untuk ikut serta dalam lelang atau tender. Selain itu, SBU LPJK juga dapat digunakan sebagai salah satu prasyarat membangun kerja sama dengan BUJKA dan BUJK Nasional. Berikut alasan kenapa perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU:
- Persyaratan hukum di sektor jasa konstruksi. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 02/Se/M/2021 /Se/M/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/Se/M/2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi), BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan juga denda.
- Bukti kompetensi dalam melaksanakan bidang usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi jasa konstruksi.
- Syarat kriteria pendirian usaha patungan untuk Penanaman Modal Asing (PMA).
- Syarat pendaftaran perusahaan jasa penunjang migas.
- Syarat pendaftaran jasa penunjang pertambangan.
- Penentuan tarif PPh atau pajak penghasilan jasa konstruksi.
SBU dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR dan proses pembuatan sertifikat ini dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan sistem Online Single Submission (OSS). Masa berlaku SBU adalah tiga tahun semenjak tanggal ditetapkan sertifikat usaha tersebut. Pada tahun kedua dan ketiga, perusahaan wajib melakukan registrasi ulang. Setelah itu, perusahaan juga wajib melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Sertifikasi ISO 14001 2015: Panduan Lengkap
Dasar Hukum SBU LPJK BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbat Padat, Cair dan Gas
SBU LPJK BS006 didasarkan pada beberapa peraturan yang mengatur mengenai persyaratan, prosedur, dan sanksi terkait SBU. Beberapa dasar hukum yang menjadi landasan SBU LPJK BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbat Padat, Cair dan Gas antara lain:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagian Kesembilan.
- Surat Edaran No. 30/SE/M/2020, tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha Dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 8 Tahun 2022, tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha, Bagi Pelaku Jasa Konstruksi.

Baca Juga: Sertifikasi Auditor ISO 9001: Panduan Lengkap
Keuntungan Memiliki SBU LPJK BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbat Padat, Cair dan Gas
Miliki SBU LPJK BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbat Padat, Cair dan Gas membawa sejumlah keuntungan bagi perusahaan jasa konstruksi:
1. Meningkatkan Kredibilitas
Keberadaan SBU LPJK BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbat Padat, Cair dan Gas akan meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata klien dan mitra bisnis. SBU menjadi bukti bahwa perusahaan memiliki kualifikasi dan kompetensi dalam bidang jasa konstruksi.
2. Akses ke Proyek Besar
Sebagian besar proyek besar dan strategis membutuhkan kontraktor dengan SBU LPJK BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbat Padat, Cair dan Gas. Dengan memiliki SBU, perusahaan memiliki peluang lebih besar untuk memenangkan proyek-proyek tersebut.
3. Fasilitas Perpajakan
Keberadaan SBU diperlukan untuk menghitung tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan pada perusahaan jasa konstruksi. Perusahaan dengan SBU akan dikenakan tarif yang lebih rendah dibandingkan yang tidak memiliki SBU.

Baca Juga: Persyaratan Sertifikasi ISO 9001 2015: Panduan Lengkap"> <h1>Persyaratan Sertifikasi ISO 9001 2015: Panduan Lengkap
Kualifikasi SBU LPJK BS006
Kualifikasi Kecil
- Penjualan Tahunan ≤ Rp2.500.000.000
- Kemampuan Keuangan ≥ Rp300.000.000
- Tenaga Konstruksi
- PJBU 1 orang, PJBU boleh merangkap PJTBU
- PJTBU 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 6 (enam)
- PJSKBU 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 5 (lima)
- Peralatan Paling sedikit 1 alat Concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up
Kualifikasi Menengah
- Penjualan Tahunan ≥ Rp2.500.000.000
- Kemampuan Keuangan ≥ Rp. 2.000.000.000
- Tenaga Konstruksi
- PJBU 1 orang PJBU (tidak dapat merangkap)
- PJTBU 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh)
- PJSKBU 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 6 (enam)
- Peralatan Paling sedikit 2 alat dari Tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck
Kualifikasi Besar
- Penjualan Tahunan ≥ Rp50.000.000.000
- Kemampuan Keuangan ≥ Rp25.000.000.000
- Tenaga Konstruksi
- PJBU 1 orang PJBU (tidak dapat merangkap)
- PJTBU 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan)
- PJSKBU 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh)
- Peralatan Paling sedikit 3 alat dari Tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck
Kualifikasi BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing)
- Penjualan Tahunan ≥ Rp100.000.000.000
- Kemampuan Keuangan ≥ Rp35.000.000.000
- Tenaga Konstruksi 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 9 (sembilan)
- Peralatan Paling sedikit 5 alat dari Tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck
- PJBU Penanggung Jawab Badan Usaha
- PJTBU Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha
- PJSKBU Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha

Baca Juga: Pelatihan Sertifikasi ISO 9001: Meningkatkan Kualitas dan Efisiensi Bisnis Anda
Masa Berlaku SBU LPJK BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbat Padat, Cair dan Gas
Masa berlaku SBU LPJK BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbat Padat, Cair dan Gas adalah 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.

Baca Juga: Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu: Panduan Lengkap