Christina Pasaribu
1 day agoSKK Konstruksi Ahli Kontrak Kerja Konstruksi Jenjang 9: Pengertian, Manfaat, Syarat, dan Proses
Pelajari tentang SKK Konstruksi Ahli Kontrak Kerja Konstruksi Jenjang 9, termasuk pengertian, manfaat, syarat-syarat, uji kompetensi, perpanjangan, dan cara memeriksa keasliannya. Temukan informasi lengkap mengenai sertifikat kompetensi kerja konstruksi untuk jabatan tingkat 9.
Gambar Ilustrasi SKK Konstruksi Ahli Kontrak Kerja Konstruksi Jenjang 9: Pengertian, Manfaat, Syarat, dan Proses
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) merupakan bukti kemampuan dan kompetensi tenaga ahli di bidang jasa pelaksana konstruksi (Kontraktor) dan jasa pengawas konstruksi (Konsultan). Pelajari tentang SKK Konstruksi Ahli Kontrak Kerja Konstruksi Jenjang 9, termasuk pengertian, manfaat, syarat-syarat, uji kompetensi, perpanjangan, dan cara memeriksa keasliannya. Temukan informasi lengkap mengenai sertifikat kompetensi kerja konstruksi untuk jabatan tingkat 9.SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan) sekarang dikenal sebagai Sertifikat Kompetensi Kerja. Bagi jasa konstruksi dan kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi atau perpanjangan IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi), terjadi transisi istilah selama tahun 2021. Perusahaan yang memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang dikeluarkan oleh LPJK pada periode 2016-2020 tetap berlaku hingga masa berlakunya habis.

Baca Juga: SKK Konstruksi LPJK - Your Key to Unlocking Career Opportunities in the Construction Industry
Manfaat dan Kegunaan SKK Konstruksi Ahli Kontrak Kerja Konstruksi Jenjang 9
Meningkatkan Kualitas dan Kompetensi
SKK Konstruksi Ahli Jenjang 9 membuktikan bahwa tenaga ahli memiliki kemampuan dan kualitas yang sesuai dengan standar industri. Dengan memiliki sertifikat ini, Anda dapat membuktikan kemampuan Anda dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi dengan baik dan profesional.
Sebagai Pengakuan dan Bukti Resmi
SKK Konstruksi Ahli Jenjang 9 diakui secara resmi oleh pemerintah dan industri konstruksi. Sertifikat ini menjadi bukti konkret bahwa Anda telah melewati proses uji kompetensi yang ketat dan memiliki pengetahuan yang diperlukan untuk bekerja dalam bidang konstruksi.
Digunakan untuk Mendapatkan Jabatan Tertentu
SKK Konstruksi Ahli Jenjang 9 dapat menjadi syarat penting untuk mendapatkan jabatan tertentu dalam proyek konstruksi. Anda dapat menjadi Penanggung Jawab Badan Usaha (PJTBU), Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU), atau Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) dengan memiliki sertifikat ini.
Dokumen Persyaratan Pembuatan SBU
Apabila Anda berencana untuk mengajukan pembuatan atau perpanjangan Sertifikat Badan Usaha (SBU), SKK Konstruksi Ahli Jenjang 9 seringkali menjadi salah satu dokumen yang harus disertakan. Sertifikat ini akan menunjukkan bahwa tenaga ahli di perusahaan Anda memiliki kualifikasi yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan dijalankan.
Dokumen Persyaratan Lelang Proyek Konstruksi
Ketika Anda ikut serta dalam lelang proyek konstruksi, memiliki SKK Konstruksi Ahli Jenjang 9 akan memberikan nilai tambah pada penawaran Anda. Pihak yang menggelar lelang akan melihat sertifikat ini sebagai bukti bahwa Anda memiliki kemampuan yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek dengan baik.

Baca Juga: Pentingnya Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Bagaimana Tim GAIVO Dapat Membantu
Daftar Jabatan Kerja, Klasifikasi, dan Sub Klasifikasi SKK Konstruksi
Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk tenaga kerja konstruksi memiliki beberapa klasifikasi dan sub klasifikasi, di antaranya:
Kualifikasi Ahli
- Jenjang 7
- Jenjang 8
- Jenjang 9
Kualifikasi Teknisi atau Analis
- Jenjang 4
- Jenjang 5
- Jenjang 6
Kualifikasi Operator
- Jenjang 1
- Jenjang 2
- Jenjang 3
Penetapan kualifikasi tenaga kerja dilakukan melalui proses sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP yang terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK.

Baca Juga: SKK Konstruksi Sipil
Batas Kepemilikan SKK Konstruksi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, batas kepemilikan SKK Konstruksi untuk setiap tenaga kerja konstruksi ditentukan sebagai berikut:
Kualifikasi Operator
Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 3 (tiga) klasifikasi yang berbeda.
Kualifikasi Teknisi atau Analis
Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.
Kualifikasi Ahli
Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.

Baca Juga: Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi (update)
Uji Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Kontrak Kerja Konstruksi Jenjang 9
SKK Konstruksi Ahli Jenjang 9 diperoleh melalui proses uji kompetensi yang sesuai dengan skema sertifikasi LSP bidang konstruksi yang terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK. Uji kompetensi ini dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) terdekat.

Baca Juga: Layanan Jasa Surat Ijin Alat (SIA): Memudahkan Proses Perizinan Alat Berat di Seluruh Indonesia
Masa Berlaku SKK Konstruksi Ahli Kontrak Kerja Konstruksi Jenjang 9
Masa berlaku SKK Konstruksi Ahli Jenjang 9 adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan. Setelah masa berlaku habis, SKK Konstruksi perlu diperpanjang agar tetap berlaku.

Baca Juga: Layanan IUJPTL Nasional: Solusi Terbaik untuk Mendapatkan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik di Seluruh Indonesia
Perpanjangan SKK Konstruksi Ahli Kontrak Kerja Konstruksi Jenjang 9
Untuk perpanjangan SKK Konstruksi Ahli Jenjang 9, Anda perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Khususnya untuk kualifikasi Ahli, Anda juga harus memenuhi persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan.

Baca Juga: Layanan SBU Jakarta: Solusi Terbaik untuk Mendapatkan SBU Jasa Konstruksi
Syarat Administrasi SKK Konstruksi Ahli Kontrak Kerja Konstruksi Jenjang 9
Untuk mengajukan SKK Konstruksi Ahli Jenjang 9, Anda perlu menyediakan dokumen-dokumen administrasi berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) - E-KTP
- Ijazah Legalisir (Sekolah/kampus/notaris)
- NPWP
- Foto terbaru
- Kartu Tanda Anggota (KTA) sesuai Asosiasi Profesi yang diajukan di Portal
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja/Referensi kerja (sesuai dengan jumlah tahun pengalaman yang dipersyaratkan)
- Sertifikat Kompetensi Kerja – PUPR