SKK Konstruksi Juru Ukur (Surveyor) Jenjang 3
Christina Pasaribu
1 day ago

SKK Konstruksi Juru Ukur (Surveyor) Jenjang 3

Pelajari pentingnya SKK Konstruksi Juru Ukur (Surveyor) Jenjang 3 dalam industri konstruksi dan bagaimana Anda dapat memperolehnya.

SKK Konstruksi Juru Ukur (Surveyor) Jenjang 3 SKK Konstruksi Juru Ukur (Surveyor) Jenjang 3

Gambar Ilustrasi SKK Konstruksi Juru Ukur (Surveyor) Jenjang 3

Pelajari pentingnya SKK Konstruksi Juru Ukur (Surveyor) Jenjang 3 dalam industri konstruksi dan bagaimana Anda dapat memperolehnya.

SKK Konstruksi Juru Ukur (Surveyor) Jenjang 3 SKK Konstruksi Juru Ukur (Surveyor) Jenjang 3
Baca Juga: SBU BG002 Konstruksi Gedung Perkantoran - Panduan Lengkap
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:

SKK Konstruksi Juru Ukur (Surveyor) Jenjang 3

SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah bukti kompeten dan kemampuan kerja tenaga ahli bidang jasa pelaksana konstruksi (Kontraktor), jasa pengawas konstruksi (Konsultan). SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Jasa Konstruksi dan kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021. Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. Salah satu standar perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) di bidang jasa konstruksi adalah SKK Konstruksi sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.

SKK Konstruksi Juru Ukur (Surveyor) Jenjang 3 SKK Konstruksi Juru Ukur (Surveyor) Jenjang 3
Baca Juga: SBU BG001 Konstruksi Gedung Hunian - Panduan Lengkap
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:

Apa itu SKK Konstruksi Juru Ukur (Surveyor) Jenjang 3?

SKK Konstruksi Juru Ukur (Surveyor) Jenjang 3 adalah salah satu bentuk sertifikasi kompetensi kerja yang sangat penting dalam industri konstruksi. Bagi para profesional di bidang ini, memiliki SKK Konstruksi Jenjang 3 adalah sebuah prestasi yang menunjukkan tingkat keahlian dan kemampuan yang tinggi dalam pekerjaan mereka.

Sebagai seorang Juru Ukur (Surveyor) Jenjang 3, peran Anda dalam industri konstruksi sangatlah vital. Anda bertanggung jawab untuk melakukan pengukuran dan pemetaan yang akurat di lokasi proyek konstruksi. Pengukuran yang tepat adalah pondasi penting dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek konstruksi yang sukses.

Tidak hanya itu, SKK Konstruksi Juru Ukur Jenjang 3 juga merupakan bukti konkret dari kemampuan Anda. Ini adalah tanda pengakuan resmi atas kualifikasi dan keahlian Anda dalam bidang ini. Dengan memiliki sertifikasi ini, Anda dapat dengan percaya diri mengambil tanggung jawab yang lebih besar dalam proyek konstruksi dan menjadi penentu keberhasilan proyek tersebut.

Jadi, mengapa SKK Konstruksi Juru Ukur Jenjang 3 begitu penting dalam dunia konstruksi? Mari kita bahas lebih lanjut.

Keuntungan Memiliki SKK Konstruksi Juru Ukur (Surveyor) Jenjang 3

SKK Konstruksi Juru Ukur Jenjang 3 tidak hanya sekadar selembar kertas. Ia membawa sejumlah manfaat yang signifikan bagi para profesional di bidang ini. Berikut adalah beberapa keuntungan utama:

Meningkatkan Kualitas dan Kompetensi

Memiliki SKK Konstruksi Juru Ukur Jenjang 3 berarti Anda telah melewati serangkaian uji kompetensi yang ketat. Ini menunjukkan bahwa Anda memiliki pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip pengukuran dan pemetaan di dunia konstruksi. Dengan demikian, Anda akan menjadi profesional yang lebih kompeten dan dapat diandalkan dalam pekerjaan Anda.

Sebagai Pengakuan dan Bukti Resmi

Sertifikasi ini juga berfungsi sebagai pengakuan resmi terhadap kemampuan Anda dalam industri konstruksi. Saat Anda bekerja pada proyek konstruksi, memiliki SKK Konstruksi Jenjang 3 memberikan keyakinan kepada pihak lain, termasuk klien dan rekan kerja, bahwa Anda adalah seorang profesional yang terampil dan terlatih.

Digunakan untuk Mendapatkan Jabatan Tertentu

Tingkat keahlian Anda sebagaimana tercermin dalam SKK Konstruksi Juru Ukur Jenjang 3 dapat membuka pintu untuk mendapatkan jabatan tertentu di dunia konstruksi. Beberapa jabatan yang mungkin Anda tuju meliputi PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha), PJSKBU (Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha), dan PJTBU (Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha). Dengan sertifikasi ini, Anda dapat mencapai posisi-posisi ini dengan lebih mudah.

Dokumen Persyaratan Pembuatan SBU

SKK Konstruksi Juru Ukur Jenjang 3 juga diperlukan sebagai salah satu dokumen persyaratan untuk membuat SBU (Sertifikat Badan Usaha) di bidang konstruksi. Dengan memiliki sertifikasi ini, perusahaan Anda akan lebih mudah memenuhi persyaratan perizinan yang diperlukan untuk menjalankan usaha konstruksi.

Dokumen Persyaratan Lelang Proyek Konstruksi

Jika Anda berencana untuk mengikuti lelang proyek konstruksi, SKK Konstruksi Juru Ukur Jenjang 3 juga seringkali menjadi salah satu persyaratan. Hal ini menunjukkan kepada pihak lelang bahwa Anda memiliki kemampuan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik, sehingga meningkatkan peluang Anda untuk memenangkan kontrak.

Daftar Jabatan Kerja, Klasifikasi, dan Sub Klasifikasi SKK Konstruksi

Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk tenaga kerja konstruksi terdiri atas kualifikasi sebagai berikut:

Kualifikasi Ahli terdiri dari; Jenjang 7, 8, dan 9

Kualifikasi Teknisi atau Analis terdiri dari; Jenjang 4, 5, dan 6

Kualifikasi Operator terdiri dari; Jenjang 1, 2, dan 3

Penetapan kualifikasi tenaga kerja dilakukan melalui proses sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP yang terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK.

Batas Kepemilikan SKK Konstruksi

Berapa jumlah SKK Konstruksi yang bisa dimiliki tenaga kerja? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 dijelaskan mengenai batas kepemilikan SKK Konstruksi untuk setiap tenaga kerja konstruksi sebagai berikut:

Kualifikasi Operator

Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 3 (tiga) klasifikasi yang berbeda.

Kualifikasi Teknisi atau Analis

Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.

Kualifikasi Ahli

Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.

Uji Kompetensi SKK Konstruksi Juru Ukur (Surveyor) Jenjang 3

SKK Konstruksi diperoleh melalui proses uji kompetensi sesuai dengan ruang lingkup atau skema sertifikasi LSP bidang konstruksi yang telah terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK. Uji dapat dilakukan di lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) terdekat. Uji kompetensi ini dilaksanakan dengan metode:

  • Uji tulis
  • Uji praktik atau observasi lapangan
  • Wawancara

Kegiatan uji kompetensi tersebut dilakukan terhadap semua permohonan SKK Konstruksi meliputi permohonan baru, perpanjangan, dan kenaikan jenjang.

Masa Berlaku SKK Konstruksi Juru Ukur (Surveyor) Jenjang 3

Masa berlaku SKK Konstruksi adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.

Masa Berlaku dan Perpanjangan SKK Konstruksi Juru Ukur (Surveyor) Jenjang 3

Masa berlaku SKK Konstruksi Juru Ukur (Surveyor) Jenjang 3 adalah 5 tahun. SKK Konstruksi Juru Ukur (Surveyor) Jenjang 3 wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakukanya. Khusus SKK Konstruksi dengan kualifikasi Ahli, wajib memenuhi kecukupan persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan (PKB).

Syarat Administrasi SKK Konstruksi Juru Ukur (Surveyor) Jenjang 3

Untuk memperoleh SKK Konstruksi Juru Ukur (Surveyor) Jenjang 3, Anda harus memenuhi sejumlah syarat administrasi, antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) - E-KTP
  • Ijazah Legalisir (Sekolah/kampus/notaris)
  • NPWP
  • Photo terbaru
  • Kartu Tanda Anggota (KTA) sesuai Asosiasi Profesi yang diajukan di Portal
  • Surat Keterangan Pengalaman Kerja/Referensi kerja (sesuai dengan jumlah tahun pengalaman yang dipersyaratkan)
  • Sertifikat Kompetensi Kerja – PUPR

Artikel Lainnya yang direkomendasikan untuk Anda