Christina Pasaribu
1 day agoSKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Madya Jenjang 5
Pelajari segala yang perlu Anda ketahui tentang SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Madya Jenjang 5, mulai dari pengertian hingga manfaatnya dalam konstruksi.
Gambar Ilustrasi SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Madya Jenjang 5
Pelajari segala yang perlu Anda ketahui tentang SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Madya Jenjang 5, mulai dari pengertian hingga manfaatnya dalam konstruksi.

Baca Juga: Tugas Dan Tanggungjawab Wakil Gubernur
Apa itu SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Madya Jenjang 5?
SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah bukti kompeten dan kemampuan kerja tenaga ahli bidang jasa pelaksana konstruksi (Kontraktor), jasa pengawas konstruksi (Konsultan). SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Jasa Konstruksi dan kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021. Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. Salah satu standar perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) di bidang jasa konstruksi adalah SKK Konstruksi sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Baca Juga: Tugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Tugas dan Tanggung Jawab
Tugas dan tanggung jawab dari SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Madya Jenjang 5 sangat penting dalam industri konstruksi. Ini adalah peran yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pekerjaan konstruksi berjalan dengan lancar dan aman. Mereka bertanggung jawab atas berbagai aspek, termasuk:
- Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan.
- Memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan dan lingkungan.
- Mengelola sumber daya manusia dan peralatan yang digunakan dalam proyek konstruksi.
- Menyusun laporan kemajuan pekerjaan dan mengoordinasikan dengan pemilik proyek.

Baca Juga: Tugas Kerja Pelaksana Pengadministrasi Kinerja BKN
Keuntungan Memiliki SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Madya Jenjang 5
Miliki SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Madya Jenjang 5 adalah langkah penting bagi siapa saja yang berkecimpung dalam industri konstruksi. Berikut adalah beberapa manfaat utamanya:
Meningkatkan Kualitas dan Kompetensi
SKK Konstruksi membantu meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga kerja dalam industri konstruksi. Ini memastikan bahwa semua pekerja memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek dengan baik.
Sebagai Pengakuan dan Bukti Resmi
SKK Konstruksi adalah pengakuan resmi atas kemampuan dan kompetensi seseorang dalam pekerjaan konstruksi. Ini menjadi bukti bahwa Anda memiliki kualifikasi yang diperlukan.
Digunakan untuk Mendapatkan Jabatan Tertentu
SKK Konstruksi juga digunakan untuk mendapatkan jabatan tertentu dalam proyek konstruksi, seperti PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha), PJSKBU (Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha), dan PJTBU (Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha).
Dokumen Persyaratan Pembuatan SBU
SKK Konstruksi juga merupakan dokumen persyaratan yang diperlukan untuk membuat SBU (Sertifikat Badan Usaha). Ini adalah langkah penting dalam menjalankan bisnis konstruksi.
Dokumen Persyaratan Lelang Proyek Konstruksi
SKK Konstruksi juga seringkali menjadi persyaratan dalam lelang proyek konstruksi. Dengan memiliki SKK, Anda memiliki akses ke lebih banyak peluang bisnis.

Baca Juga: Tugas Kerja Pelaksana Pengadministrasi Anggaran BKN
Daftar Jabatan Kerja, Klasifikasi, dan Sub Klasifikasi SKK Konstruksi
Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk tenaga kerja konstruksi memiliki berbagai kualifikasi dan jenjang sebagai berikut:
- Kualifikasi Ahli terdiri dari; Jenjang 7, 8 dan 9
- Kualifikasi Teknisi atau Analis terdiri dari; Jenjang 4, 5 dan 6
- Kualifikasi Operator terdiri dari; Jenjang 1, 2 dan 3
Penetapan kualifikasi tenaga kerja dilakukan melalui proses sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP yang terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK.

Baca Juga: Tugas Inspector Sipil Pada Pekerjaan Pengawasan
Batas Kepemilikan SKK Konstruksi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, terdapat batasan kepemilikan SKK Konstruksi untuk setiap tenaga kerja konstruksi. Batas ini bergantung pada kualifikasi masing-masing:
- Kualifikasi Operator: Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 3 (tiga) klasifikasi yang berbeda.
- Kualifikasi Teknisi atau Analis: Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.
- Kualifikasi Ahli: Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.

Baca Juga: Tugas Kerja Ketua Tim Pekerjaan SPAM
Uji Kompetensi SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Madya Jenjang 5
SKK Konstruksi diperoleh melalui proses uji kompetensi sesuai dengan ruang lingkup atau skema sertifikasi LSP bidang konstruksi yang telah terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK. Uji dapat dilakukan di lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) terdekat. Uji kompetensi ini dilaksanakan dengan metode uji tulis, uji praktik atau observasi lapangan, dan wawancara. Kegiatan uji kompetensi tersebut dilakukan terhadap semua permohonan SKK Konstruksi meliputi permohonan baru, perpanjangan, dan kenaikan jenjang.

Baca Juga: Tugas Kerja Ahli Struktur Sipil
Masa Berlaku SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Madya Jenjang 5
Masa berlaku SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Madya Jenjang 5 adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.

Baca Juga: Hak Dan Kewajiban Anggota DPR
Masa Berlaku dan Perpanjangan SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Madya Jenjang 5
Masa berlaku SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Madya Jenjang 5 adalah 5 tahun. SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Madya Jenjang 5 wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakukanya. Khusus SKK Konstruksi dengan kualifikasi Ahli, wajib memenuhi kecukupan persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan (PKB).

Baca Juga: Tugas Dan Fungsi Sekretariat Utama Di BNPT
Syarat Administrasi SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Madya Jenjang 5
Untuk memperoleh SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Madya Jenjang 5, Anda harus memenuhi sejumlah syarat administrasi yang mencakup:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) - E-KTP
- Ijasah Legalisir (Sekolah/kampus/notaris)
- NPWP
- Photo terbaru
- Kartu Tanda Anggota (KTA) sesuai Asosiasi Profesi yang diajukan di Portal
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja/ Referensi kerja (sesuai dengan jumlah tahun pengalaman yang dipersyaratkan)
- Sertifikat Kompetensi Kerja – PUPR