Christina Pasaribu
1 day agoSKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton Jenjang 6
Pelajari pentingnya SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton Jenjang 6 dalam industri konstruksi. Temukan tugas, tanggung jawab, manfaat, dan persyaratan untuk mendapatkannya.
Gambar Ilustrasi SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton Jenjang 6
Pelajari pentingnya SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton Jenjang 6 dalam industri konstruksi. Temukan tugas, tanggung jawab, manfaat, dan persyaratan untuk mendapatkannya.

Baca Juga: Tips Mudah Cara Mendaftar NIB untuk Bisnis Baru
Apa itu SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton Jenjang 6?
SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah bukti kompeten dan kemampuan kerja tenaga ahli bidang jasa pelaksana konstruksi (Kontraktor), jasa pengawas konstruksi (Konsultan).
SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Jasa Konstruksi dan kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021.
Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. Salah satu standar perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) di bidang jasa konstruksi adalah SKK Konstruksi sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Baca Juga: Pahami Foreign Direct Investment untuk Meningkatkan Ekonomi
Tugas dan Tanggung Jawab
SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton Jenjang 6 memiliki peran dan tanggung jawab penting dalam industri konstruksi. Dengan sertifikat ini, Anda diharapkan:
- Mampu mengawasi dan melaksanakan pekerjaan konstruksi lapangan dengan tepat dan efisien.
- Memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan standar keselamatan kerja.
- Menjamin kualitas pekerjaan konstruksi sesuai dengan spesifikasi dan rencana.
- Bertanggung jawab atas keselamatan tim kerja dan lingkungan sekitar proyek.

Baca Juga: Apa Itu FDI? Mengungkap Peluang dan Tantangan
Keuntungan Memiliki SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton Jenjang 6
Sertifikat SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton Jenjang 6 membawa banyak manfaat bagi para profesional konstruksi dan perusahaan. Berikut beberapa keuntungan utama:
Meningkatkan Kualitas dan Kompetensi
SKK Konstruksi membantu meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga ahli dalam industri konstruksi. Dengan pemahaman yang mendalam tentang tugas dan tanggung jawab mereka, profesional ini menjadi lebih efisien dalam pekerjaan mereka.
Sebagai Pengakuan dan Bukti Resmi
Sertifikat SKK Konstruksi adalah pengakuan resmi atas kemampuan dan kompetensi seorang profesional dalam pekerjaan konstruksi. Ini memberikan bukti kepada klien dan pemberi proyek bahwa Anda memiliki kualifikasi yang diperlukan.
Digunakan untuk Mendapatkan Jabatan Tertentu
SKK Konstruksi juga digunakan untuk mendapatkan jabatan tertentu dalam industri konstruksi, seperti PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha), PJSKBU (Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha), dan PJTBU (Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha). Ini membuka pintu untuk peluang karir yang lebih baik.
Dokumen Persyaratan Pembuatan SBU
SKK Konstruksi adalah salah satu dokumen persyaratan untuk membuat SBU (Sertifikat Badan Usaha) dalam industri konstruksi. Tanpa SKK yang sesuai, perusahaan konstruksi mungkin tidak dapat mengajukan SBU.
Dokumen Persyaratan Lelang Proyek Konstruksi
Untuk berpartisipasi dalam lelang proyek konstruksi, seringkali diperlukan SKK Konstruksi sebagai salah satu dokumen persyaratan. Ini membuka pintu untuk mendapatkan proyek-proyek yang lebih besar dan menguntungkan.

Baca Juga: Investasi Langsung Asing: Kunci Kesuksesan Ekonomi
Daftar Jabatan Kerja, Klasifikasi, dan Sub Klasifikasi SKK Konstruksi
Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk tenaga kerja konstruksi memiliki kualifikasi sebagai berikut:
Kualifikasi Ahli
Jenjang 7, 8, dan 9
Kualifikasi Teknisi atau Analis
Jenjang 4, 5, dan 6
Kualifikasi Operator
Jenjang 1, 2, dan 3
Penetapan kualifikasi tenaga kerja dilakukan melalui proses sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP yang terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK.

Baca Juga: Cara Sukses Bisnis Konstruksi di Indonesia
Batas Kepemilikan SKK Konstruksi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, ada batas kepemilikan SKK Konstruksi untuk setiap tenaga kerja konstruksi:
Kualifikasi Operator
Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 3 (tiga) klasifikasi yang berbeda.
Kualifikasi Teknisi atau Analis
Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.
Kualifikasi Ahli
Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.

Baca Juga: Pahami Syarat PT Perseorangan dan Cara Mudah Mendirikan Usaha
Uji Kompetensi SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton Jenjang 6
SKK Konstruksi diperoleh melalui proses uji kompetensi sesuai dengan ruang lingkup atau skema sertifikasi LSP bidang konstruksi yang telah terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK. Uji dapat dilakukan di lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) terdekat. Uji kompetensi ini dilaksanakan dengan metode:
- Uji tulis
- Uji praktik atau observasi lapangan
- Wawancara
Kegiatan uji kompetensi tersebut dilakukan terhadap semua permohonan SKK Konstruksi meliputi permohonan baru, perpanjangan, dan/atau kenaikan jenjang.

Baca Juga: Strategi Ampuh untuk Pengurangan Pajak di Indonesia
Masa Berlaku SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton Jenjang 6
Masa berlaku SKK Konstruksi adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.

Baca Juga: Keselamatan Kerja: Lindungi Diri Anda Setiap Hari
Masa Berlaku dan Perpanjangan SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton Jenjang 6
Masa berlaku SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton Jenjang 6 adalah 5 tahun. SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton Jenjang 6 wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakukanya. Khusus SKK Konstruksi dengan kualifikasi Ahli, wajib memenuhi kecukupan persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan (PKB).

Baca Juga: Temukan Peluang Investasi Langsung Asing di Indonesia
Syarat Administrasi SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton Jenjang 6
Untuk memperoleh SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton Jenjang 6, Anda perlu memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, termasuk:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) - E-KTP
- Ijazah Legalisir (Sekolah/kampus/notaris)
- NPWP
- Foto terbaru
- Kartu Tanda Anggota (KTA) sesuai Asosiasi Profesi yang diajukan di Portal
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja/Referensi kerja (sesuai dengan jumlah tahun pengalaman yang dipersyaratkan)
- Sertifikat Kompetensi Kerja – PUPR