Christina Pasaribu
1 day agoSKK Konstruksi Pelaksana Operasi dan Pemeliharaan Bendungan Tipe Urukan Utama Jenjang 6
Pelajari semua yang perlu Anda ketahui tentang SKK Konstruksi Pelaksana Operasi dan Pemeliharaan Bendungan Tipe Urukan Utama Jenjang 6, termasuk manfaat, syarat, dan cara mendapatkannya.
Gambar Ilustrasi SKK Konstruksi Pelaksana Operasi dan Pemeliharaan Bendungan Tipe Urukan Utama Jenjang 6
Pelajari semua yang perlu Anda ketahui tentang SKK Konstruksi Pelaksana Operasi dan Pemeliharaan Bendungan Tipe Urukan Utama Jenjang 6, termasuk manfaat, syarat, dan cara mendapatkannya.

Baca Juga: Panduan Lengkap: Sertifikasi BNSP 2021 Gratis untuk Peningkatan Karier Anda
Apa itu SKK Konstruksi Pelaksana Operasi dan Pemeliharaan Bendungan Tipe Urukan Utama Jenjang 6?
SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah bukti kompeten dan kemampuan kerja tenaga ahli bidang jasa pelaksana konstruksi (Kontraktor), jasa pengawas konstruksi (Konsultan). SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Jasa Konstruksi dan kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021.
Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. Salah satu standar perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) di bidang jasa konstruksi adalah SKK Konstruksi sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Baca Juga: Panduan Lengkap Mendapatkan Sertifikat Uji Kompetensi BNSP
Tugas dan Tanggung Jawab
SKK Konstruksi Pelaksana Operasi dan Pemeliharaan Bendungan Tipe Urukan Utama Jenjang 6 memiliki peran dan tanggung jawab yang penting dalam dunia konstruksi. Tenaga ahli dengan sertifikasi ini bertanggung jawab untuk:
- Memastikan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan bendungan tipe urukan utama jenjang 6 sesuai dengan standar keselamatan dan kualitas yang ditetapkan.
- Mengawasi dan memastikan semua proses konstruksi berjalan lancar.
- Mengidentifikasi dan menangani masalah teknis yang mungkin muncul selama pelaksanaan proyek.
- Melakukan pemeliharaan rutin untuk memastikan integritas dan keamanan bendungan.

Baca Juga: Segala yang Perlu Anda Ketahui tentang Sertifikat Rigger: Keahlian, Pelatihan, dan Manfaat
Keuntungan Memiliki SKK Konstruksi Pelaksana Operasi dan Pemeliharaan Bendungan Tipe Urukan Utama Jenjang 6
Mengapa penting memiliki SKK Konstruksi Pelaksana Operasi dan Pemeliharaan Bendungan Tipe Urukan Utama Jenjang 6 dalam dunia konstruksi? Inilah beberapa manfaat utamanya:
Meningkatkan Kualitas dan Kompetensi
SKK Konstruksi membantu Anda meningkatkan kualitas dan kompetensi sebagai tenaga ahli di bidang pelaksanaan operasi dan pemeliharaan bendungan. Ini membuktikan bahwa Anda memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk pekerjaan tersebut.
Sebagai Pengakuan dan Bukti Resmi
Sertifikasi ini adalah pengakuan resmi atas kemampuan Anda dalam mengelola operasi dan pemeliharaan bendungan. Hal ini dapat menjadi faktor penting dalam mendapatkan proyek konstruksi dan membangun reputasi yang baik di industri.
Digunakan untuk Mendapatkan Jabatan Tertentu
SKK Konstruksi juga diperlukan untuk mendapatkan jabatan tertentu dalam dunia konstruksi, seperti PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha), PJSKBU (Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha), dan PJTBU (Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha).
Dokumen Persyaratan Pembuatan SBU (Sertifikat Badan Usaha)
Untuk mendapatkan SBU (Sertifikat Badan Usaha) dalam bidang konstruksi, SKK Konstruksi adalah salah satu dokumen yang diperlukan. Ini membantu badan usaha Anda untuk memenuhi persyaratan perizinan.
Dokumen Persyaratan Lelang Proyek Konstruksi
SKK Konstruksi juga sering menjadi salah satu persyaratan dalam lelang proyek konstruksi. Memilikinya dapat membuka peluang untuk mendapatkan proyek-proyek yang menguntungkan.

Baca Juga: Sertifikat Pengawas K3: Panduan Lengkap untuk Keamanan dan Kesehatan Kerja
Daftar Jabatan Kerja, Klasifikasi, dan Sub Klasifikasi SKK Konstruksi
Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk tenaga kerja konstruksi memiliki kualifikasi sebagai berikut:
Kualifikasi Ahli
Jenjang 7, 8, dan 9
Kualifikasi Teknisi atau Analis
Jenjang 4, 5, dan 6
Kualifikasi Operator
Jenjang 1, 2, dan 3
Penetapan kualifikasi tenaga kerja dilakukan melalui proses sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP yang terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK.

Baca Juga: Sertifikat MICE BNSP: Menjelajahi Keunggulan, Manfaat, dan Proses Sertifikasi
Batas Kepemilikan SKK Konstruksi
Berapa jumlah SKK Konstruksi yang bisa dimiliki tenaga kerja? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 dijelaskan mengenai batas kepemilikan SKK Konstruksi untuk setiap tenaga kerja konstruksi sebagai berikut:
Kualifikasi Operator
Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 3 (tiga) klasifikasi yang berbeda.
Kualifikasi Teknisi atau Analis
Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.
Kualifikasi Ahli
Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.

Baca Juga: Sertifikat Garuda LSP: Penerbangan Tinggi Bersertifikasi untuk Kesuksesan Profesional
Uji Kompetensi SKK Konstruksi Pelaksana Operasi dan Pemeliharaan Bendungan Tipe Urukan Utama Jenjang 6
SKK Konstruksi diperoleh melalui proses uji kompetensi sesuai dengan ruang lingkup atau skema sertifikasi LSP bidang konstruksi yang telah terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK. Uji dapat dilakukan di lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) terdekat. Uji kompetensi ini dilaksanakan dengan metode uji tulis, uji praktik atau observasi lapangan, dan wawancara.
Kegiatan uji kompetensi tersebut dilakukan terhadap semua permohonan SKK Konstruksi meliputi permohonan baru, perpanjangan, dan kenaikan jenjang.

Baca Juga: Sertifikat dari BNSP: Panduan Lengkap untuk Memahami dan Mendapatkan Sertifikasi yang Diakui Secara Nasional
Masa Berlaku SKK Konstruksi Pelaksana Operasi dan Pemeliharaan Bendungan Tipe Urukan Utama Jenjang 6
Masa berlaku SKK Konstruksi adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.

Baca Juga: Menguak Seluk-Beluk Sertifikat BNSP Perikanan: Panduan Lengkap
Masa Berlaku dan Perpanjangan SKK Konstruksi Pelaksana Operasi dan Pemeliharaan Bendungan Tipe Urukan Utama Jenjang 6
Masa berlaku SKK Konstruksi Pelaksana Operasi dan Pemeliharaan Bendungan Tipe Urukan Utama Jenjang 6 adalah 5 tahun. SKK Konstruksi Pelaksana Operasi dan Pemeliharaan Bendungan Tipe Urukan Utama Jenjang 6 wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Khusus SKK Konstruksi dengan kualifikasi Ahli, wajib memenuhi kecukupan persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan (PKB).

Baca Juga: Menggali Potensi Diri dengan Tot Sertifikasi BNSP: Panduan Lengkap
Syarat Administrasi SKK Konstruksi Pelaksana Operasi dan Pemeliharaan Bendungan Tipe Urukan Utama Jenjang 6
Untuk memperoleh SKK Konstruksi Pelaksana Operasi dan Pemeliharaan Bendungan Tipe Urukan Utama Jenjang 6, Anda perlu memenuhi sejumlah syarat administrasi. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) - E-KTP
- Ijazah Legalisir (Sekolah/kampus/notaris)
- NPWP
- Photo terbaru
- Kartu Tanda Anggota (KTA) sesuai Asosiasi Profesi yang diajukan di Portal
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja/ Referensi kerja (sesuai dengan jumlah tahun pengalaman yang dipersyaratkan)
- Sertifikat Kompetensi Kerja รขโฌโ PUPR