Christina Pasaribu
1 day agoSKK Konstruksi Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Sungai Jenjang 3
Pelajari lebih lanjut tentang SKK Konstruksi Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Sungai Jenjang 3, peran dan manfaatnya dalam dunia konstruksi, serta langkah-langkah untuk memperolehnya dengan mudah
Gambar Ilustrasi SKK Konstruksi Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Sungai Jenjang 3
Pelajari lebih lanjut tentang SKK Konstruksi Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Sungai Jenjang 3, peran dan manfaatnya dalam dunia konstruksi, serta langkah-langkah untuk memperolehnya dengan mudah

Baca Juga: Memahami Fungsi dan Kegunaannya Alat Berat Konstruksi
Apa itu SKK Konstruksi Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Sungai Jenjang 3?
SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah bukti kompeten dan kemampuan kerja tenaga ahli bidang jasa pelaksana konstruksi (Kontraktor), jasa pengawas konstruksi (Konsultan). SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Jasa Konstruksi dan kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021. Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. Salah satu standar perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) di bidang jasa konstruksi adalah SKK Konstruksi sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.

Baca Juga: Memilih Alat Berat Konstruksi yang Sesuai dengan Proyek Anda
Tugas dan Tanggung Jawab
SKK Konstruksi Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Sungai Jenjang 3 memberikan tanggung jawab besar dalam dunia konstruksi. Ini mencakup pengawasan proyek, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta memastikan kualitas dan keselamatan konstruksi yang dilakukan. Dengan SKK Konstruksi ini, Anda akan memiliki peran penting dalam memastikan proyek konstruksi berjalan lancar dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Baca Juga: Alat Berat Konstruksi: Dari Merk ke Merk
Keuntungan Memiliki SKK Konstruksi Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Sungai Jenjang 3
Meningkatkan Kualitas dan Kompetensi
Memiliki SKK Konstruksi Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Sungai Jenjang 3 akan membantu Anda meningkatkan kualitas dan kompetensi dalam bidang konstruksi. Ini adalah bukti bahwa Anda telah lulus uji kompetensi yang ketat dan memiliki pengetahuan serta keterampilan yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini.
Sebagai Pengakuan dan Bukti Resmi
SKK Konstruksi juga berfungsi sebagai pengakuan resmi atas kemampuan Anda dalam bidang konstruksi. Ini adalah bukti yang diakui secara hukum bahwa Anda memiliki kualifikasi yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
Digunakan untuk Mendapatkan Jabatan Tertentu
SKK Konstruksi tidak hanya berguna dalam pekerjaan sehari-hari, tetapi juga dapat membantu Anda mendapatkan jabatan tertentu dalam dunia konstruksi. Ini termasuk menjadi Penanggung Jawab Badan Usaha (PBU), Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU), atau Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU).
Dokumen Persyaratan Pembuatan SBU (Sertifikat Badan Usaha)
SKK Konstruksi juga merupakan salah satu dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) di bidang konstruksi. Dengan memiliki SKK Konstruksi, Anda akan memenuhi salah satu syarat penting untuk mengajukan SBU.
Dokumen Persyaratan Lelang Proyek Konstruksi
Apabila Anda berencana untuk mengikuti lelang proyek konstruksi, SKK Konstruksi akan menjadi salah satu dokumen persyaratan yang diperlukan. Ini akan meningkatkan peluang Anda untuk memenangkan kontrak proyek tersebut.

Baca Juga: Cara Menang Tender Proyek: Strategi dan Tips untuk Sukses
Daftar Jabatan Kerja, Klasifikasi, dan Sub Klasifikasi SKK Konstruksi
Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk tenaga kerja konstruksi memiliki beberapa kualifikasi, yaitu:
- Kualifikasi Ahli terdiri dari; Jenjang 7, 8, dan 9
- Kualifikasi Teknisi atau Analis terdiri dari; Jenjang 4, 5, dan 6
- Kualifikasi Operator terdiri dari; Jenjang 1, 2, dan 3
Penetapan kualifikasi tenaga kerja dilakukan melalui proses sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP yang terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK.

Baca Juga: Alat Berat Konstruksi Backhoe Loader dan Motor Grader
Batas Kepemilikan SKK Konstruksi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, terdapat batas kepemilikan SKK Konstruksi untuk setiap tenaga kerja konstruksi sebagai berikut:
Kualifikasi Operator
Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 3 (tiga) klasifikasi yang berbeda.
Kualifikasi Teknisi atau Analis
Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.
Kualifikasi Ahli
Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.

Baca Juga: Alat Berat Konstruksi: Investasi yang Menguntungkan
Uji Kompetensi SKK Konstruksi Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Sungai Jenjang 3
SKK Konstruksi diperoleh melalui proses uji kompetensi sesuai dengan ruang lingkup atau skema sertifikasi LSP bidang konstruksi yang telah terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK. Uji dapat dilakukan di lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) terdekat. Uji kompetensi ini dilaksanakan dengan metode uji tulis, uji praktik atau observasi lapangan, dan/atau wawancara. Kegiatan uji kompetensi tersebut dilakukan terhadap semua permohonan SKK Konstruksi meliputi permohonan baru, perpanjangan, dan atau kenaikan jenjang.

Baca Juga: Memahami Spesifikasi dan Fitur Alat Berat Konstruksi
Masa Berlaku SKK Konstruksi Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Sungai Jenjang 3
Masa berlaku SKK Konstruksi adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.

Baca Juga: Pengadaan Barang dan Jasa: Bagaimana Mengelola Risiko
Masa Berlaku dan Perpanjangan SKK Konstruksi Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Sungai Jenjang 3
Masa berlaku SKK Konstruksi Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Sungai Jenjang 3 adalah 5 tahun. SKK Konstruksi Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Sungai Jenjang 3 wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Khusus SKK Konstruksi dengan kualifikasi Ahli, wajib memenuhi kecukupan persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan (PKB).

Baca Juga: Alat Berat Konstruksi: Dari Rental hingga Pembelian
Syarat Administrasi SKK Konstruksi Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Sungai Jenjang 3
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) - E-KTP
- Ijazah Legalisir (Sekolah/kampus/notaris)
- NPWP
- Photo terbaru
- Kartu Tanda Anggota (KTA) sesuai Asosiasi Profesi yang diajukan di Portal
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja/Referensi kerja (sesuai dengan jumlah tahun pengalaman yang dipersyaratkan)
- Sertifikat Kompetensi Kerja – PUPR