SKK Konstruksi Pelaksana Pemasangan Pintu Air Jenjang 6
Christina Pasaribu
1 day ago

SKK Konstruksi Pelaksana Pemasangan Pintu Air Jenjang 6

Pelajari segala yang perlu Anda ketahui tentang SKK Konstruksi Pelaksana Pemasangan Pintu Air Jenjang 6. Artikel ini akan membahas pentingnya, tugas dan tanggung jawab, serta manfaat memiliki SKK Konstruksi ini dalam dunia konstruksi.

SKK Konstruksi Pelaksana Pemasangan Pintu Air Jenjang 6  SKK Konstruksi Pelaksana Pemasangan Pintu Air Jenjang 6

Gambar Ilustrasi SKK Konstruksi Pelaksana Pemasangan Pintu Air Jenjang 6

Pelajari segala yang perlu Anda ketahui tentang SKK Konstruksi Pelaksana Pemasangan Pintu Air Jenjang 6. Artikel ini akan membahas pentingnya, tugas dan tanggung jawab, serta manfaat memiliki SKK Konstruksi ini dalam dunia konstruksi.

SKK Konstruksi Pelaksana Pemasangan Pintu Air Jenjang 6  SKK Konstruksi Pelaksana Pemasangan Pintu Air Jenjang 6
Baca Juga: Perbedaan SILO dan SIO
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:

Apa itu SKK Konstruksi Pelaksana Pemasangan Pintu Air Jenjang 6?

SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah bukti kompeten dan kemampuan kerja tenaga ahli bidang jasa pelaksana konstruksi (Kontraktor), jasa pengawas konstruksi (Konsultan). SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Jasa Konstruksi dan kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021. Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. Salah satu standar perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) di bidang jasa konstruksi adalah SKK Konstruksi sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

SKK Konstruksi Pelaksana Pemasangan Pintu Air Jenjang 6  SKK Konstruksi Pelaksana Pemasangan Pintu Air Jenjang 6
Baca Juga: SIO (Surat Izin Operator) Kemnaker
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:

Tugas dan Tanggung Jawab

SKK Konstruksi Pelaksana Pemasangan Pintu Air Jenjang 6 adalah sertifikat yang mengukuhkan kemampuan dalam melakukan pekerjaan pelaksanaan pemasangan pintu air dalam proyek konstruksi. Dengan memiliki SKK Konstruksi ini, Anda memiliki tanggung jawab yang penting dalam dunia konstruksi. Tanggung jawab utama Anda adalah memastikan bahwa pekerjaan pemasangan pintu air dilakukan dengan benar sesuai dengan standar konstruksi yang berlaku. Anda juga harus memastikan keselamatan dan kesehatan kerja di lokasi konstruksi serta mengawasi tim Anda dengan cermat.

SKK Konstruksi Pelaksana Pemasangan Pintu Air Jenjang 6  SKK Konstruksi Pelaksana Pemasangan Pintu Air Jenjang 6
Baca Juga: 10 Klausul pada ISO 14001:2015
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:

Keuntungan Memiliki SKK Konstruksi Pelaksana Pemasangan Pintu Air Jenjang 6

Meningkatkan Kualitas dan Kompetensi

Salah satu manfaat utama memiliki SKK Konstruksi Pelaksana Pemasangan Pintu Air Jenjang 6 adalah meningkatkan kualitas dan kompetensi Anda dalam pekerjaan konstruksi. Dengan sertifikat ini, Anda telah terbukti memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan pemasangan pintu air dengan baik. Ini membuat Anda lebih dihargai dan diakui dalam industri konstruksi.

Sebagai Pengakuan dan Bukti Resmi

SKK Konstruksi juga berfungsi sebagai pengakuan resmi atas kemampuan Anda dalam pekerjaan pelaksanaan pemasangan pintu air. Ini adalah bukti bahwa Anda telah lulus uji kompetensi dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh otoritas terkait. Dokumen ini dapat digunakan untuk menunjukkan kepada klien, kontraktor utama, atau pihak lain bahwa Anda adalah seorang profesional yang dapat diandalkan dalam proyek konstruksi.

Digunakan untuk Mendapatkan Jabatan Tertentu

SKK Konstruksi Pelaksana Pemasangan Pintu Air Jenjang 6 juga dapat membuka pintu untuk mendapatkan jabatan tertentu dalam dunia konstruksi. Anda dapat menjadi PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha), PJSKBU (Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha), atau PJTBU (Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha). Dengan memiliki sertifikat ini, Anda memenuhi syarat untuk mengambil peran-peran penting ini dalam proyek konstruksi.

Dokumen Persyaratan Pembuatan SBU

SKK Konstruksi juga merupakan salah satu dokumen persyaratan untuk pembuatan SBU (Sertifikat Badan Usaha). Untuk menjalankan usaha konstruksi, Anda memerlukan SBU, dan memiliki SKK Konstruksi akan memudahkan Anda dalam proses perizinan ini.

Dokumen Persyaratan Lelang Proyek Konstruksi

Jika Anda berencana untuk mengikuti lelang proyek konstruksi, SKK Konstruksi Pelaksana Pemasangan Pintu Air Jenjang 6 adalah salah satu dokumen persyaratan yang biasanya dibutuhkan. Dengan memiliki sertifikat ini, Anda dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemilik proyek atau lembaga pengadaan untuk mengikuti lelang proyek konstruksi.

SKK Konstruksi Pelaksana Pemasangan Pintu Air Jenjang 6  SKK Konstruksi Pelaksana Pemasangan Pintu Air Jenjang 6
Baca Juga: Bagaimana Memulai Sertifikasi ISO 9001:2015?
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:

Daftar Jabatan Kerja, Klasifikasi, dan Sub Klasifikasi SKK Konstruksi

Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk tenaga kerja konstruksi memiliki berbagai kualifikasi. Berikut adalah daftar kualifikasi tersebut:

  • Jenjang 7, 8, dan 9: Kualifikasi Ahli
  • Jenjang 4, 5, dan 6: Kualifikasi Teknisi atau Analis
  • Jenjang 1, 2, dan 3: Kualifikasi Operator

Penetapan kualifikasi tenaga kerja dilakukan melalui proses sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP yang terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK.

SKK Konstruksi Pelaksana Pemasangan Pintu Air Jenjang 6  SKK Konstruksi Pelaksana Pemasangan Pintu Air Jenjang 6
Baca Juga: Perbedaan Paling Mendasar dari ISO 14001 dan ISO 9001
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:

Batas Kepemilikan SKK Konstruksi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, batas kepemilikan SKK Konstruksi untuk setiap tenaga kerja konstruksi adalah sebagai berikut:

  • Kualifikasi Operator: Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 3 (tiga) klasifikasi yang berbeda.
  • Kualifikasi Teknisi atau Analis: Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.
  • Kualifikasi Ahli: Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.
SKK Konstruksi Pelaksana Pemasangan Pintu Air Jenjang 6  SKK Konstruksi Pelaksana Pemasangan Pintu Air Jenjang 6
Baca Juga: Perbedaan ISO 45001 dan OHSAS 18001
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:

Uji Kompetensi SKK Konstruksi

SKK Konstruksi diperoleh melalui proses uji kompetensi sesuai dengan ruang lingkup atau skema sertifikasi LSP bidang konstruksi yang telah terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK. Uji dapat dilakukan di lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) terdekat. Uji kompetensi ini dilaksanakan dengan metode uji tulis, uji praktik atau observasi lapangan, dan/atau wawancara. Kegiatan uji kompetensi ini dilakukan terhadap semua permohonan SKK Konstruksi, termasuk permohonan baru, perpanjangan, dan kenaikan jenjang.

SKK Konstruksi Pelaksana Pemasangan Pintu Air Jenjang 6  SKK Konstruksi Pelaksana Pemasangan Pintu Air Jenjang 6
Baca Juga: 10 Klausul pada Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:

Masa Berlaku SKK Konstruksi

Masa berlaku SKK Konstruksi Pelaksana Pemasangan Pintu Air Jenjang 6 adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.

SKK Konstruksi Pelaksana Pemasangan Pintu Air Jenjang 6  SKK Konstruksi Pelaksana Pemasangan Pintu Air Jenjang 6
Baca Juga: ISO 45001, Semua yang perlu Anda ketahui
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:

Masa Berlaku dan Perpanjangan SKK Konstruksi

Masa berlaku SKK Konstruksi Pelaksana Pemasangan Pintu Air Jenjang 6 adalah 5 tahun. SKK Konstruksi Pelaksana Pemasangan Pintu Air Jenjang 6 wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Khusus SKK Konstruksi dengan kualifikasi Ahli, wajib memenuhi kecukupan persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan (PKB).

SKK Konstruksi Pelaksana Pemasangan Pintu Air Jenjang 6  SKK Konstruksi Pelaksana Pemasangan Pintu Air Jenjang 6
Baca Juga: 10 Klausul ISO 45001:2018 (Sistem manajemen kesehatan dan keselamatan)
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:

Syarat Administrasi SKK Konstruksi

Untuk memperoleh SKK Konstruksi Pelaksana Pemasangan Pintu Air Jenjang 6, Anda perlu memenuhi syarat administrasi yang meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) - E-KTP
  • Ijazah Legalisir (Sekolah/kampus/notaris)
  • NPWP
  • Photo terbaru
  • Kartu Tanda Anggota (KTA) sesuai Asosiasi Profesi yang diajukan di Portal
  • Surat Keterangan Pengalaman Kerja/ Referensi kerja (sesuai dengan jumlah tahun pengalaman yang dipersyaratkan)
  • Sertifikat Kompetensi Kerja – PUPR

Artikel Lainnya yang direkomendasikan untuk Anda