Christina Pasaribu
1 day agoSKK Konstruksi Pengawas Pekerjaan Struktur Bangunan Utama Jenjang 6
Dapatkan pemahaman lengkap tentang SKK Konstruksi Pengawas Pekerjaan Struktur Bangunan Utama Jenjang 6. Mengapa penting dalam konstruksi, tugas dan tanggung jawab, manfaat, syarat administrasi, pengalaman, uji kompetensi, masa berlaku, perpanjangan, cara cek keaslian, dan bagaimana Gaivo Consulting dapat membantu Anda.
Gambar Ilustrasi SKK Konstruksi Pengawas Pekerjaan Struktur Bangunan Utama Jenjang 6
Dapatkan pemahaman lengkap tentang SKK Konstruksi Pengawas Pekerjaan Struktur Bangunan Utama Jenjang 6. Mengapa penting dalam konstruksi, tugas dan tanggung jawab, manfaat, syarat administrasi, pengalaman, uji kompetensi, masa berlaku, perpanjangan, cara cek keaslian, dan bagaimana Gaivo Consulting dapat membantu Anda.

Baca Juga: Panduan ISO 45001 di Industri Pemurnian dan Pengolahan Air: Langkah-langkah untuk Keselamatan Kerja yang Optimal
Apa itu SKK Konstruksi Pengawas Pekerjaan Struktur Bangunan Utama Jenjang 6?
SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah bukti kompeten dan kemampuan kerja tenaga ahli bidang jasa pelaksana konstruksi (Kontraktor), jasa pengawas konstruksi (Konsultan). SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Jasa Konstruksi dan kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021. Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. Salah satu standar perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) di bidang jasa konstruksi adalah SKK Konstruksi sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Baca Juga: Panduan ISO 45001 di Industri Pertanian Laut dan Akuakultur: Langkah-langkah untuk Keselamatan dan Kesejahteraan Kerja
Tugas dan Tanggung Jawab
SKK Konstruksi Pengawas Pekerjaan Struktur Bangunan Utama Jenjang 6 memiliki peran penting dalam industri konstruksi. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pekerjaan struktur bangunan utama berjalan dengan lancar dan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Beberapa tugas dan tanggung jawab utama dari mereka termasuk:
- Menyusun rencana pekerjaan dan memastikan implementasinya.
- Mengawasi proyek konstruksi secara keseluruhan.
- Mengkoordinasikan tim pekerja dan subkontraktor.
- Memastikan kepatuhan terhadap peraturan keselamatan dan standar kualitas.

Baca Juga: Pentingnya Panduan ISO 45001 di Industri Manajemen Limbah - Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang Lebih Baik
Keuntungan Memiliki SKK Konstruksi Pengawas Pekerjaan Struktur Bangunan Utama Jenjang 6
SKK Konstruksi Pengawas Pekerjaan Struktur Bangunan Utama Jenjang 6 membawa banyak manfaat dan kegunaan penting dalam dunia konstruksi. Mari kita lihat beberapa di antaranya:
Meningkatkan Kualitas dan Kompetensi
Mengikuti uji kompetensi dan mendapatkan SKK Konstruksi merupakan bukti komitmen Anda terhadap peningkatan kualitas dan kompetensi dalam pekerjaan konstruksi. Ini membantu Anda memperoleh pengetahuan dan keterampilan terbaru yang diperlukan dalam industri yang terus berkembang.
Sebagai Pengakuan dan Bukti Resmi
SKK Konstruksi adalah pengakuan resmi terhadap kemampuan Anda sebagai pengawas pekerjaan struktur bangunan utama. Ini memberikan keyakinan kepada klien dan pemilik proyek bahwa Anda memiliki kualifikasi yang diperlukan untuk pekerjaan tersebut.
Digunakan untuk Mendapatkan Jabatan Tertentu
SKK Konstruksi Pengawas Pekerjaan Struktur Bangunan Utama Jenjang 6 adalah persyaratan untuk beberapa jabatan penting dalam industri konstruksi, seperti Penanggung Jawab Badan Usaha (PJTBU), Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU), dan Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU).
Dokumen Persyaratan Pembuatan SBU
Selain itu, SKK Konstruksi juga merupakan salah satu dokumen persyaratan yang diperlukan untuk pembuatan Sertifikat Badan Usaha (SBU). Ini memungkinkan perusahaan konstruksi untuk mendapatkan izin dan berpartisipasi dalam tender proyek konstruksi.
Dokumen Persyaratan Lelang Proyek Konstruksi
SKK Konstruksi juga diperlukan saat mengajukan penawaran dalam lelang proyek konstruksi. Ini memberikan keunggulan kompetitif dan menunjukkan kepada pemberi tugas bahwa Anda memiliki kualifikasi yang dibutuhkan.

Baca Juga: Panduan ISO 45001 di Industri Penyimpanan dan Distribusi Energi: Implementasi Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang Efektif
Daftar Jabatan Kerja, Klasifikasi dan Sub Klasifikasi SKK Konstruksi
Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk tenaga kerja konstruksi terdiri atas kualifikasi sebagai berikut:
Kualifikasi Ahli terdiri dari; Jenjang 7, 8 dan 9
Kualifikasi Teknisi atau Analis terdiri dari; Jenjang 4, 5 dan 6
Kualifikasi Operator terdiri dari; Jenjang 1, 2 dan 3
Penetapan kualifikasi tenaga kerja dilakukan melalui proses sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP yang terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK.

Baca Juga: Panduan ISO 45001 di Industri Teknologi Hijau dan Ramah Lingkungan
Batas Kepemilikan SKK Konstruksi
Berapa jumlah SKK Konstruksi yang bisa dimiliki tenaga kerja? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 dijelaskan mengenai batas kepemilikan SKK Konstruksi untuk setiap tenaga kerja konstruksi sebagai berikut:
Kualifikasi Operator
Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 3 (tiga) klasifikasi yang berbeda.
Kualifikasi Teknisi atau Analis
Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.
Kualifikasi Ahli
Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.

Baca Juga: Pentingnya Panduan ISO 45001 di Industri Eksplorasi dan Penelitian Alam - Manfaat dan Implementasi
Uji Kompetensi SKK Konstruksi Pengawas Pekerjaan Struktur Bangunan Utama Jenjang 6
SKK Konstruksi diperoleh melalui proses uji kompetensi sesuai dengan ruang lingkup atau skema sertifikasi LSP bidang konstruksi yang telah terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK. Uji dapat dilakukan di lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) terdekat. Uji kompetensi ini dilaksanakan dengan metode:
- Uji tulis
- Uji praktik atau observasi lapangan
- Wawancara
Kegiatan uji kompetensi tersebut dilakukan terhadap semua permohonan SKK Konstruksi meliputi permohonan baru, perpanjangan, dan kenaikan jenjang.

Baca Juga: Pentingnya Panduan ISO 45001 di Industri Bioteknologi - Keamanan dan Kesehatan Kerja untuk Kemajuan Industri
Masa Berlaku SKK Konstruksi Pengawas Pekerjaan Struktur Bangunan Utama Jenjang 6
Masa berlaku SKK Konstruksi adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.

Baca Juga: Panduan ISO 45001 di Industri Layanan Internet dan Web
Masa Berlaku dan Perpanjangan SKK Konstruksi Pengawas Pekerjaan Struktur Bangunan Utama Jenjang 6
Masa berlaku SKK Konstruksi Pengawas Pekerjaan Struktur Bangunan Utama Jenjang 6 adalah 5 tahun. SKK Konstruksi Pengawas Pekerjaan Struktur Bangunan Utama Jenjang 6 wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Khusus SKK Konstruksi dengan kualifikasi Ahli, wajib memenuhi kecukupan persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan (PKB).

Baca Juga: Pentingnya Panduan ISO 45001 di Industri Desain Interior - Menjamin Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Syarat Administrasi SKK Konstruksi Pengawas Pekerjaan Struktur Bangunan Utama Jenjang 6
Untuk memperoleh SKK Konstruksi Pengawas Pekerjaan Struktur Bangunan Utama Jenjang 6, Anda perlu memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. Ini termasuk:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) - E-KTP
- Ijazah Legalisir (Sekolah/kampus/notaris)
- NPWP
- Photo terbaru
- Kartu Tanda Anggota (KTA) sesuai Asosiasi Profesi yang diajukan di Portal
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja/ Referensi kerja (sesuai dengan jumlah tahun pengalaman yang dipersyaratkan
- Sertifikat Kompetensi Kerja – PUPR