Christina Pasaribu
1 day agoSKK Konstruksi Tukang Bangunan Gedung Jenjang 2
Apa itu SKK Konstruksi Tukang Bangunan Gedung Jenjang 2? Bagaimana tugas dan tanggung jawabnya? Artikel ini menjelaskan segala yang perlu Anda ketahui tentang SKK Konstruksi dalam bidang konstruksi.
Gambar Ilustrasi SKK Konstruksi Tukang Bangunan Gedung Jenjang 2
Apa itu SKK Konstruksi Tukang Bangunan Gedung Jenjang 2? Bagaimana tugas dan tanggung jawabnya? Artikel ini menjelaskan segala yang perlu Anda ketahui tentang SKK Konstruksi dalam bidang konstruksi.

Baca Juga: Strategi Jitu Cara Mencari Tender Proyek yang Menguntungkan
Apa itu SKK Konstruksi Tukang Bangunan Gedung Jenjang 2?
SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah bukti kompeten dan kemampuan kerja tenaga ahli bidang jasa pelaksana konstruksi (Kontraktor), jasa pengawas konstruksi (Konsultan). SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Jasa Konstruksi dan kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021. Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. Salah satu standar perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) di bidang jasa konstruksi adalah SKK Konstruksi sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Baca Juga: Rahasia Memenangkan Tender untuk Kesuksesan Bisnis Konstruksi Anda
Tugas dan Tanggung Jawab
SKK Konstruksi Tukang Bangunan Gedung Jenjang 2 memiliki peran dan tanggung jawab penting dalam industri konstruksi. Mereka bertanggung jawab untuk mengawasi, melaksanakan, dan mengelola proyek konstruksi gedung jenjang 2. Tugas utama mereka meliputi:
- Mengawasi proses konstruksi untuk memastikan kepatuhan terhadap standar dan peraturan yang berlaku.
- Memastikan keamanan dan kesehatan kerja di lokasi konstruksi.
- Mengelola tim kerja dan sumber daya yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek.
- Melakukan pemantauan dan pelaporan berkala terkait kemajuan proyek kepada pihak yang berkepentingan.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Ikut Lelang Proyek Konstruksi
Keuntungan Memiliki SKK Konstruksi Tukang Bangunan Gedung Jenjang 2
Mempunyai SKK Konstruksi Tukang Bangunan Gedung Jenjang 2 memberikan beragam manfaat dalam karir Anda di industri konstruksi. Beberapa manfaatnya antara lain:
Meningkatkan Kualitas dan Kompetensi
Dengan memiliki SKK Konstruksi, Anda akan memiliki bukti kemampuan dan kompetensi yang diakui secara resmi dalam bidang konstruksi gedung jenjang 2. Ini akan membantu meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan klien dan atasan Anda.
Sebagai Pengakuan dan Bukti Resmi
SKK Konstruksi adalah bentuk pengakuan resmi atas kemampuan Anda dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di bidang konstruksi. Ini dapat menjadi poin penting dalam mencapai kemajuan karir Anda.
Digunakan untuk Mendapatkan Jabatan Tertentu
SKK Konstruksi juga diperlukan untuk mendapatkan jabatan tertentu dalam industri konstruksi, seperti PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha), PJSKBU (Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha), PJTBU (Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha).
Dokumen Persyaratan Pembuatan SBU
SKK Konstruksi juga merupakan salah satu dokumen persyaratan penting untuk membuat SBU (Sertifikat Badan Usaha). SBU diperlukan untuk mengikuti lelang proyek konstruksi dan melakukan bisnis secara legal dalam industri ini.
Dokumen Persyaratan Lelang Proyek Konstruksi
SKK Konstruksi juga dapat digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan saat Anda mengikuti lelang proyek konstruksi. Ini akan memungkinkan Anda untuk bersaing dalam pasar konstruksi dengan lebih baik.

Baca Juga: Panduan Ampuh Cara Dapat Tender Proyek di Indonesia
Daftar Jabatan Kerja, Klasifikasi, dan Sub Klasifikasi SKK Konstruksi
Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk tenaga kerja konstruksi dibedakan menjadi beberapa kualifikasi berikut:
- Kualifikasi Ahli terdiri dari; Jenjang 7, 8, dan 9
- Kualifikasi Teknisi atau Analis terdiri dari; Jenjang 4, 5, dan 6
- Kualifikasi Operator terdiri dari; Jenjang 1, 2, dan 3
Penetapan kualifikasi tenaga kerja dilakukan melalui proses sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP yang terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK.

Baca Juga: Panduan Lengkap Lelang Proyek Pemerintah dan bagaimana mendapatkan proyeknya
Batas Kepemilikan SKK Konstruksi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, terdapat batasan kepemilikan SKK Konstruksi untuk setiap tenaga kerja konstruksi:
- Kualifikasi Operator: Paling banyak 5 SKK Konstruksi pada 3 klasifikasi yang berbeda.
- Kualifikasi Teknisi atau Analis: Paling banyak 5 SKK Konstruksi pada 2 klasifikasi yang berbeda.
- Kualifikasi Ahli: Paling banyak 5 SKK Konstruksi pada 2 klasifikasi yang berbeda.

Baca Juga: Panduan Praktis Cara Mengikuti Tender Proyek Online
Uji Kompetensi SKK Konstruksi Tukang Bangunan Gedung Jenjang 2
SKK Konstruksi diperoleh melalui proses uji kompetensi sesuai dengan ruang lingkup atau skema sertifikasi LSP bidang konstruksi yang telah terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK. Uji dapat dilakukan di lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) terdekat. Uji kompetensi ini dilaksanakan dengan metode:
- Uji tulis
- Uji praktik atau observasi lapangan
- Wawancara
Kegiatan uji kompetensi tersebut dilakukan terhadap semua permohonan SKK Konstruksi, termasuk permohonan baru, perpanjangan, dan kenaikan jenjang.

Baca Juga: Soal Ujian K3 Umum Kemnaker untuk Persiapan Diri Anda Ujian K3 Umum
Masa Berlaku SKK Konstruksi Tukang Bangunan Gedung Jenjang 2
Masa berlaku SKK Konstruksi adalah 5 tahun sejak diterbitkan.

Baca Juga: Panduan Soal dan Jawaban Ujian Ahli K3 Umum untuk Lulus Sertifikasi
Masa Berlaku dan Perpanjangan SKK Konstruksi Tukang Bangunan Gedung Jenjang 2
Masa berlaku SKK Konstruksi Tukang Bangunan Gedung Jenjang 2 adalah 5 tahun. SKK Konstruksi Tukang Bangunan Gedung Jenjang 2 wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Khusus SKK Konstruksi dengan kualifikasi Ahli, wajib memenuhi kecukupan persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan (PKB).

Baca Juga: Langkah Mudah Pembuatan CV Perusahaan untuk Bisnis Baru
Syarat Administrasi SKK Konstruksi Tukang Bangunan Gedung Jenjang 2
Untuk memperoleh SKK Konstruksi Tukang Bangunan Gedung Jenjang 2, Anda harus memenuhi persyaratan administrasi berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) - E-KTP
- Ijazah Legalisir (Sekolah/kampus/notaris)
- NPWP
- Photo terbaru
- Kartu Tanda Anggota (KTA) sesuai Asosiasi Profesi yang diajukan di Portal
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja/ Referensi kerja (sesuai dengan jumlah tahun pengalaman yang dipersyaratkan)
- Sertifikat Kompetensi Kerja – PUPR