Christina Pasaribu
1 day agoSKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2
SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2 adalah sertifikat penting dalam industri konstruksi. Pelajari tugas, keuntungan, batas kepemilikan, uji kompetensi, masa berlaku, dan cara mendapatkannya.
Gambar Ilustrasi SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2
SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2 adalah sertifikat penting dalam industri konstruksi. Pelajari tugas, keuntungan, batas kepemilikan, uji kompetensi, masa berlaku, dan cara mendapatkannya.

Baca Juga: Yang Akan Diminta Auditor ISO 14001 Selama Sertifikasi
SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2: Segalanya yang Perlu Anda Ketahui
SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah bukti kompeten dan kemampuan kerja tenaga ahli bidang jasa pelaksana konstruksi (Kontraktor), jasa pengawas konstruksi (Konsultan). SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Jasa Konstruksi dan kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021.
Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. Salah satu standar perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) di bidang jasa konstruksi adalah SKK Konstruksi sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Baca Juga:
Apa itu SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2?
SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2 adalah salah satu tingkatan dalam sertifikat kompetensi kerja yang sangat penting dalam industri konstruksi. Jenjang 2 ini memiliki peran yang krusial dalam memastikan keberhasilan proyek konstruksi.
Tugas dan Tanggung Jawab:
Pemegang SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2 memiliki tanggung jawab utama dalam mengawasi dan melaksanakan pekerjaan terkait beton dan besi beton dalam proyek konstruksi. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua pekerjaan dilakukan dengan ketepatan, kualitas, dan keamanan yang tinggi.
Mereka juga harus memastikan bahwa semua aturan dan regulasi terkait konstruksi dan keamanan kerja dipatuhi sepenuhnya. Selain itu, mereka harus memastikan bahwa semua material yang digunakan dalam proyek konstruksi memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
Keuntungan Memiliki SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2:
1. Meningkatkan Kualitas dan Kompetensi
Mengikuti pelatihan dan uji kompetensi untuk mendapatkan SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2 akan membantu Anda meningkatkan kualitas dan kompetensi dalam pekerjaan Anda. Anda akan memahami metode terbaru dalam konstruksi beton dan besi beton, sehingga dapat memberikan hasil yang lebih baik dalam proyek-proyek Anda.
2. Sebagai Pengakuan dan Bukti Resmi
SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2 adalah pengakuan resmi atas keterampilan dan kompetensi Anda dalam pekerjaan konstruksi. Ini adalah bukti bahwa Anda telah lulus uji kompetensi dan memiliki pengetahuan yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan dengan baik.
3. Digunakan untuk Mendapatkan Jabatan Tertentu
Pemegang SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2 dapat memenuhi syarat untuk jabatan tertentu dalam proyek konstruksi, seperti Penanggung Jawab Badan Usaha (PJTBU), Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU), atau Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU).
4. Dokumen Persyaratan Pembuatan SBU
SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2 juga merupakan salah satu dokumen persyaratan untuk mengajukan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dalam usaha jasa konstruksi. Dengan memiliki SKK ini, Anda dapat memenuhi salah satu persyaratan penting untuk mendapatkan izin usaha yang diperlukan.
5. Dokumen Persyaratan Lelang Proyek Konstruksi
Jika Anda ingin mengikuti lelang proyek konstruksi, SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2 dapat menjadi dokumen persyaratan yang diperlukan. Ini akan memberikan Anda keunggulan dalam persaingan untuk mendapatkan proyek-proyek konstruksi yang menguntungkan.

Baca Juga: pelatihan sertifikasi iso 14001
Daftar Jabatan Kerja, Klasifikasi, dan Sub Klasifikasi SKK Konstruksi
Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk tenaga kerja konstruksi memiliki beberapa kualifikasi yang dibedakan berdasarkan jenjang kerja. Berikut adalah kualifikasinya:
Kualifikasi Ahli
Jenjang 7, 8, dan 9
Kualifikasi Teknisi atau Analis
Jenjang 4, 5, dan 6
Kualifikasi Operator
Jenjang 1, 2, dan 3
Penetapan kualifikasi tenaga kerja dilakukan melalui proses sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP yang terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK.

Baca Juga: Manfaat Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan dan ISO 14001: 2015
Batas Kepemilikan SKK Konstruksi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, terdapat batas kepemilikan SKK Konstruksi untuk setiap tenaga kerja konstruksi. Batas tersebut adalah sebagai berikut:
Kualifikasi Operator
Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 3 (tiga) klasifikasi yang berbeda.
Kualifikasi Teknisi atau Analis
Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.
Kualifikasi Ahli
Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.

Baca Juga: Manfaat ISO 9001
Uji Kompetensi SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2
SKK Konstruksi diperoleh melalui proses uji kompetensi sesuai dengan ruang lingkup atau skema sertifikasi LSP bidang konstruksi yang telah terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK. Uji dapat dilakukan di lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) terdekat.
Uji kompetensi ini dilaksanakan dengan metode:
- Uji tulis
- Uji praktik atau observasi lapangan
- Wawancara
Kegiatan uji kompetensi tersebut dilakukan terhadap semua permohonan SKK Konstruksi meliputi permohonan baru, perpanjangan, dan kenaikan jenjang.

Baca Juga: Penjelasan dan Proses Sertifikasi ISO 14001
Masa Berlaku SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2
Masa berlaku SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2 adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.

Baca Juga: ISO 9001 Standar Sistem Manajemen Mutu
Masa Berlaku dan Perpanjangan SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2
Masa berlaku SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2 adalah 5 tahun. SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2 wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Khusus SKK Konstruksi dengan kualifikasi Ahli, wajib memenuhi kecukupan persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan (PKB).

Baca Juga: ISO 14001 Environmental Management System
Syarat Administrasi SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2
Untuk mendapatkan SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2, Anda harus memenuhi persyaratan administrasi yang ketat. Berikut adalah beberapa syarat administrasi yang perlu Anda persiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) - E-KTP
- Ijasah Legalisir (Sekolah/kampus/notaris)
- NPWP
- Photo terbaru
- Kartu Tanda Anggota (KTA) sesuai Asosiasi Profesi yang diajukan di Portal
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja/Referensi kerja (sesuai dengan jumlah tahun pengalaman yang dipersyaratkan)
- Sertifikat Kompetensi Kerja – PUPR