PJSK (Penanggung Jawab Subklasifikasi)

PJSK adalah tenaga kerja konstruksi ahli yang ditugaskan oleh badan usaha untuk bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis pada subklasifikasi pekerjaan tertentu. Berdasarkan standar kualifikasi badan usaha kementerian konstruksi, PJSK wajib memegang SKK Konstruksi yang relevan dengan bidang subklasifikasi yang dimohonkan dalam SBU. Misalnya, PJSK untuk subklasifikasi bangunan gedung harus memiliki sertifikat keahlian di bidang arsitektur atau struktur gedung guna menjamin pengawasan teknis yang spesifik dan profesional pada lini bisnis tersebut.

Secara praktis, jumlah PJSK yang dipersyaratkan bergantung pada jumlah subklasifikasi yang diambil oleh perusahaan kontraktor. Praktisi administrasi wajib memastikan bahwa personil PJSK memiliki portofolio proyek yang sinkron dengan bidang pengawasannya. Konsultan sering memberikan masukan agar perusahaan melakukan pembinaan karir bagi staf internal untuk diproyeksikan sebagai PJSK masa depan guna menjaga stabilitas kualifikasi SBU perusahaan. Saat verifikasi SBU online oleh panitia tender, keterkaitan antara SKK PJSK dengan bidang yang dilelang merupakan poin krusial dalam penilaian keandalan personil inti yang menentukan skor teknis penawaran perusahaan di pasar jasa konstruksi Indonesia.