PJTBU (Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha)

PJTBU adalah personel tenaga ahli yang ditunjuk oleh pimpinan badan usaha untuk bertanggung jawab terhadap kinerja teknis seluruh pekerjaan konstruksi di perusahaan tersebut. Berdasarkan regulasi LPJK dan standar SKKNI, PJTBU wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dengan jenjang kualifikasi yang sesuai dengan klasifikasi perusahaan (umumnya jenjang 7, 8, atau 9 untuk kualifikasi Menengah dan Besar). Peran PJTBU sangat vital sebagai penjamin mutu dan keselamatan bangunan dari sisi legalitas organisasi di hadapan regulator pemerintah.

Dalam konteks permohonan SBU, keberadaan PJTBU merupakan variabel wajib yang diverifikasi secara sistemik. Praktisi di lapangan harus memahami aturan mengenai larangan tumpang tindih (overlap) personel, di mana satu orang PJTBU tidak boleh terdaftar di lebih dari satu perusahaan yang berbeda kepemilikan. Konsultan perizinan sering kali menghadapi kendala saat verifikasi SBU jika SKK PJTBU sudah kadaluwarsa atau personil tersebut tercatat masih aktif di perusahaan lama. Perusahaan wajib menjaga hubungan baik dan pembaruan lisensi teknis PJTBU-nya agar status SBU di database online tetap hijau dan tidak menghambat operasional pengadaan proyek sipil maupun gedung perusahaan.