SIKI (Sistem Informasi Konstruksi Indonesia)
SIKI adalah infrastruktur database terintegrasi yang dikelola oleh LPJK untuk mencatat seluruh data perizinan badan usaha, sertifikasi personel, dan pengalaman kerja di sektor jasa konstruksi nasional. Keberadaan SIKI merujuk pada mandat UU Nomor 2 Tahun 2017 mengenai ketersediaan informasi jasa konstruksi yang akurat dan mudah diakses. Sistem ini menjadi single point of truth yang menghubungkan database dari berbagai LSBU, LSP, kementerian, hingga portal e-katalog LKPP guna menyelaraskan data kualifikasi perusahaan secara sistemik.
Bagi manajer operasional konstruksi, interaksi dengan SIKI merupakan bagian dari manajemen kepatuhan (compliance management) harian. Di lapangan, status sertifikat yang tidak tercantum atau "Non-Aktif" di SIKI akan secara otomatis memblokir akses perusahaan di sistem OSS RBA dan portal tender digital lainnya. Konsultan perizinan wajib melakukan pemutakhiran data secara berkala pada portal ini jika terdapat perubahan struktur direksi atau peningkatan kualifikasi tenaga ahli. Keandalan data di SIKI menjadi tolok ukur integritas industri konstruksi Indonesia, di mana sistem ini mencegah terjadinya manipulasi rekam jejak pengalaman proyek yang sering dilakukan oleh oknum pelaku usaha tidak bertanggung jawab.