SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja)
SKK Konstruksi adalah bukti pengakuan tertulis atas kompetensi kerja bagi tenaga kerja konstruksi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan dicatatkan oleh LPJK. Merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2017, SKK merupakan prasyarat mutlak bagi setiap individu yang bekerja di sektor konstruksi, mulai dari jenjang operator (jenjang 1-3), teknisi (jenjang 4-6), hingga ahli (jenjang 7-9). Sertifikat ini memvalidasi pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja personil sesuai dengan standar nasional yang diatur dalam SKKNI guna memitigasi kegagalan konstruksi.
Bagi kontraktor residensial dan komersial, ketersediaan tenaga ahli pemegang SKK yang valid adalah kunci dalam proses penerbitan dan perpanjangan SBU di sistem OSS RBA. Praktisi lapangan harus mewaspadai masa berlaku SKK (biasanya 5 tahun) dan kewajiban pengumpulan poin CPD bagi tenaga ahli guna perpanjangan lisensi. Konsultan menyarankan perusahaan untuk mendigitalisasi seluruh SKK karyawannya agar mudah divalidasi melalui QR Code yang terhubung ke database SIKI online. Penggunaan tenaga kerja tanpa SKK yang sah merupakan pelanggaran norma ketenagakerjaan konstruksi yang dapat berakibat pada sanksi administratif bagi perusahaan serta risiko hukum personal jika terjadi kecelakaan kerja di lokasi pembangunan fisik.