A DUA SAKTI

Ruko Bidex Blok F No.28 Lt.3 BSD Kel. Lengkong Gudang Kec. Serpong,

Profil Perusahaan & Informasi lengkap legalitas usaha, sertifikasi, dan kualifikasi badan usaha jasa konstruksi

Informasi Administrasi Perusahaan

Nama Perusahaan

A DUA SAKTI

Nama resmi perusahaan sesuai akta pendirian
Identitas Badan Usaha

2147****871

Nomor identitas unik badan usaha
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

02.184********11.000

NPWP perusahaan yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak
Kontak Telepon

Nomor telepon untuk keperluan komunikasi bisnis
Alamat Email

***@

Email resmi perusahaan untuk korespondensi
Kota/Kabupaten

Wilayah administrasi kota/kabupaten tempat berdomisili
Provinsi

Provinsi tempat perusahaan berdomisili
Alamat Lengkap

Ruko Bidex Blok F No.28 Lt.3 BSD Kel. Lengkong Gudang Kec. Serpong,

Alamat lengkap kantor pusat perusahaan sesuai dokumen resmi

Pencarian SBU Tidak Ditemukan?

Berikut adalah berbagai faktor yang dapat menyebabkan pencarian Sertifikat Badan Usaha (SBU) Anda tidak berhasil ditemukan dalam sistem.

Nomor NPWP Salah

Kesalahan input nomor NPWP merupakan penyebab paling umum. Pastikan nomor NPWP yang dimasukkan sesuai dengan yang terdaftar pada saat pengajuan SBU.

SBU Dibekukan

SBU dapat dibekukan sementara atau turun tayang dari sistem karena mendapat sanksi administratif atau pelanggaran ketentuan yang berlaku.

SBU Dicabut

Pencabutan SBU dapat terjadi karena berbagai hal seperti tidak memenuhi persyaratan berkelanjutan, pelanggaran berat, atau tidak melakukan perpanjangan tepat waktu.

SBU Kadaluarsa

SBU memiliki masa berlaku tertentu. Jika sudah melewati tanggal kadaluarsa dan belum diperpanjang, maka tidak akan muncul dalam pencarian aktif.

Gangguan Sistem

Kemungkinan terjadi gangguan teknis pada server atau database sistem ceksbu.com yang menyebabkan data SBU tidak dapat diakses sementara waktu.

Data Belum Terupdate

Untuk SBU yang baru diterbitkan, mungkin diperlukan waktu beberapa hari kerja hingga data tersinkronisasi dan dapat dicari dalam sistem online.

Sertifikat Badan Usaha (SBU) KBLI 2017

Perlu Perhatian: 4 sertifikat sudah habis masa berlaku

Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan bukti pengakuan kompetensi yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) kepada badan usaha jasa konstruksi. SBU ini menunjukkan kualifikasi dan klasifikasi pekerjaan konstruksi yang dapat dilaksanakan oleh perusahaan.

Sertifikat Habis Masa Berlaku (4)

Perhatian: Sertifikat Perlu Diperbaharui

Beberapa sertifikat SBU telah habis masa berlakunya. Untuk menjaga kualifikasi perusahaan dalam mengikuti tender konstruksi, sangat disarankan untuk:

  • Segera mengajukan perpanjangan sertifikat ke lembaga penerbit
  • Mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk renewal
  • Menghubungi asosiasi terkait untuk proses pembaharuan
Sertifikat yang expired tidak dapat digunakan untuk mengikuti tender konstruksi pemerintah.
SP010 K1 EXPIRED
Pekerjaan Beton
Expired 1565 hari yang lalu
Tanggal Penerbitan:
03 April 2018
Masa Berlaku Hingga:
02 April 2021
Lembaga Penerbit:
ARKINDO
SP011 K1 EXPIRED
Pekerjaan Baja dan Pemasangannya, Termasuk Pengelasan
Expired 1565 hari yang lalu
Tanggal Penerbitan:
03 April 2018
Masa Berlaku Hingga:
02 April 2021
Lembaga Penerbit:
ARKINDO
SP014 K1 EXPIRED
Pekerjaan Pengaspalan dengan Rangkaian Peralatan Khusus
Expired 1565 hari yang lalu
Tanggal Penerbitan:
03 April 2018
Masa Berlaku Hingga:
02 April 2021
Lembaga Penerbit:
ARKINDO
SP016 K1 EXPIRED
Pekerjaan Perawatan Bangunan Gedung
Expired 1565 hari yang lalu
Tanggal Penerbitan:
03 April 2018
Masa Berlaku Hingga:
02 April 2021
Lembaga Penerbit:
ARKINDO
Informasi Penting:
  • Sertifikat aktif dapat digunakan untuk mengikuti tender konstruksi
  • Sertifikat expired perlu diperbaharui sebelum dapat digunakan
  • Masa berlaku sertifikat umumnya 3 tahun sejak penerbitan
Data terakhir diperbarui: 15 July 2025

Mengapa SBU Bermasalah(Expired, Dibekukan, Dicabut) Sangat Berbahaya?

Dampak Langsung:
  • Tidak dapat mengikuti tender pemerintah
  • Proyek konstruksi terhenti atau dibatalkan
  • Kerugian finansial yang signifikan
  • Reputasi perusahaan menurun
Konsekuensi Jangka Panjang:
  • Kehilangan kepercayaan klien dan mitra
  • Sulit mendapatkan proyek baru
  • Potensi sanksi administratif
  • Operasional bisnis terganggu

Jangan Biarkan SBU Bermasalah Menghancurkan Bisnis Anda!

Segera ambil tindakan sebelum terlambat. Setiap hari yang terlewat adalah kerugian yang semakin besar.

🚀 Dapatkan Solusi SBU Sekarang Juga!
Konsultasi gratis tersedia | Respon cepat dalam 24 jam
Penanganan Cepat

Proses penyelesaian masalah SBU dengan metodologi yang telah terbukti efektif dan efisien.

Konsultasi Ahli

Didampingi oleh konsultan berpengalaman yang memahami regulasi dan prosedur SBU secara mendalam.

Solusi Terjamin

Layanan komprehensif dengan tingkat keberhasilan tinggi dalam menyelesaikan permasalahan SBU.

Dokumen Legalitas Perusahaan

Legalitas Resmi: Dokumen berikut merupakan dasar hukum pendirian perusahaan A DUA SAKTI yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang.

Dokumen legalitas perusahaan A DUA SAKTI mencakup akta pendirian dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM yang menjadi dasar hukum beroperasinya perusahaan sebagai badan usaha jasa konstruksi.

Notaris

INGRID LANNYWATY, SH

Notaris yang mengesahkan akta pendirian perusahaan A DUA SAKTI
Pengesahan Menteri

C-2082************H.2004

Nomor pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
Tanggal Akta

03 August 2004

Tanggal penandatanganan akta pendirian A DUA SAKTI
Notaris

ISWANDONO POERWODINOTO, S.H.

Notaris yang mengesahkan akta pendirian perusahaan A DUA SAKTI
Pengesahan Menteri

W7-HT.****4-4646

Nomor pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
Tanggal Akta

07 December 2006

Tanggal penandatanganan akta pendirian A DUA SAKTI
Notaris

ISWANDONO POERWODINOTO, S. H.

Notaris yang mengesahkan akta pendirian perusahaan A DUA SAKTI
Pengesahan Menteri

W7-HT.****4-4646

Nomor pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
Tanggal Akta

07 December 2006

Tanggal penandatanganan akta pendirian A DUA SAKTI
Notaris

IAWANDONO POERWODINOTO, S.H.

Notaris yang mengesahkan akta pendirian perusahaan A DUA SAKTI
Pengesahan Menteri

AHU-37*****************n 2009

Nomor pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
Tanggal Akta

07 August 2009

Tanggal penandatanganan akta pendirian A DUA SAKTI
Notaris

ISWANDONO POERWODINOTO, S.H.

Notaris yang mengesahkan akta pendirian perusahaan A DUA SAKTI
Pengesahan Menteri

AHU-AH******-00248

Nomor pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
Tanggal Akta

03 January 2013

Tanggal penandatanganan akta pendirian A DUA SAKTI
Notaris

JOKO PURNOMO, S.H.,M.Kn.

Notaris yang mengesahkan akta pendirian perusahaan A DUA SAKTI
Pengesahan Menteri

AHU-16*****************n 2013

Nomor pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
Tanggal Akta

01 April 2013

Tanggal penandatanganan akta pendirian A DUA SAKTI

Contoh Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi

Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBUJK

A DUA SAKTI Contoh Format Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi
Tentang Layanan Ini

Layanan ini menyediakan informasi resmi mengenai badan usaha jasa konstruksi yang terdaftar dalam sistem pemerintah. Data yang ditampilkan bersumber dari berbagai instansi terkait termasuk Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Pajak, dan lembaga sertifikasi resmi.

Kegunaan Informasi
  • Verifikasi legalitas perusahaan konstruksi
  • Pengecekan sertifikasi dan kualifikasi
  • Evaluasi kompetensi tenaga kerja
  • Due diligence untuk kemitraan bisnis

Data terakhir diperbarui: 15 July 2025 08:14 WIB

Informasi yang ditampilkan merupakan data resmi yang bersumber dari sistem pemerintah dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan pemutakhiran data oleh instansi terkait.

Saran dan masukan

FAQ

Ceksbu.com adalah platform online untuk cek dan konsultasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi secara mudah, cepat, dan terpercaya.
Anda cukup mengakses Ceksbu.com, masukkan nama badan usaha atau NPWP, dan sistem kami akan menampilkan data sertifikasi yang tersedia.
Ya, layanan cek SBU di Ceksbu.com tersedia secara gratis untuk publik, dengan data yang bersumber dari sistem resmi LPJK dan Kementerian PUPR.