NAWASENA PARIKESIT PERKASA

Jl. Ciganitri, Komplek Cherry Field Cluster Calista 99L , Kab. Bandung Jawa Barat

Profil Perusahaan & Informasi lengkap legalitas usaha, sertifikasi, dan kualifikasi badan usaha jasa konstruksi

Informasi Administrasi Perusahaan

Nama Perusahaan

NAWASENA PARIKESIT PERKASA

Nama resmi perusahaan sesuai akta pendirian
Identitas Badan Usaha

1807****30448

Nomor identitas unik badan usaha
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

602951***444000

NPWP perusahaan yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak
Kontak Telepon

0812****5438

Nomor telepon untuk keperluan komunikasi bisnis
Alamat Email

naw***@gmail.com

Email resmi perusahaan untuk korespondensi
Kota/Kabupaten

Kab. Bandung

Wilayah administrasi kota/kabupaten tempat berdomisili
Provinsi

Jawa Barat

Provinsi tempat perusahaan berdomisili
Alamat Lengkap

Jl. Ciganitri, Komplek Cherry Field Cluster Calista 99L , Kab. Bandung

Alamat lengkap kantor pusat perusahaan sesuai dokumen resmi

Pencarian SBU Tidak Ditemukan?

Berikut adalah berbagai faktor yang dapat menyebabkan pencarian Sertifikat Badan Usaha (SBU) Anda tidak berhasil ditemukan dalam sistem.

Nomor NPWP Salah

Kesalahan input nomor NPWP merupakan penyebab paling umum. Pastikan nomor NPWP yang dimasukkan sesuai dengan yang terdaftar pada saat pengajuan SBU.

SBU Dibekukan

SBU dapat dibekukan sementara atau turun tayang dari sistem karena mendapat sanksi administratif atau pelanggaran ketentuan yang berlaku.

SBU Dicabut

Pencabutan SBU dapat terjadi karena berbagai hal seperti tidak memenuhi persyaratan berkelanjutan, pelanggaran berat, atau tidak melakukan perpanjangan tepat waktu.

SBU Kadaluarsa

SBU memiliki masa berlaku tertentu. Jika sudah melewati tanggal kadaluarsa dan belum diperpanjang, maka tidak akan muncul dalam pencarian aktif.

Gangguan Sistem

Kemungkinan terjadi gangguan teknis pada server atau database sistem ceksbu.com yang menyebabkan data SBU tidak dapat diakses sementara waktu.

Data Belum Terupdate

Untuk SBU yang baru diterbitkan, mungkin diperlukan waktu beberapa hari kerja hingga data tersinkronisasi dan dapat dicari dalam sistem online.

Sertifikat Badan Usaha (SBU) KBLI 2020

Sertifikasi Terbaru: NAWASENA PARIKESIT PERKASA memiliki 4 sertifikat badan usaha berdasarkan standar KBLI 2020 yang merupakan klasifikasi terbaru.

Sertifikat Badan Usaha berdasarkan KBLI 2020 merupakan sertifikasi terbaru yang mengikuti perkembangan dan pemutakhiran klasifikasi bidang usaha konstruksi. Sertifikat ini menunjukkan kemampuan perusahaan dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan standar dan regulasi terkini.

BG006 K
Konstruksi Gedung Pendidikan
Tanggal Ditetapkan:
09 March 2023
Masa Berlaku Hingga:
08 March 2026
BG009 K
Konstruksi Gedung Lainnya
Tanggal Ditetapkan:
09 July 2023
Masa Berlaku Hingga:
08 July 2026
BS001 K
Konstruksi Bangunan Sipil Jalan
Tanggal Ditetapkan:
07 September 2023
Masa Berlaku Hingga:
06 September 2026
BS002 K
Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass
Tanggal Ditetapkan:
16 March 2024
Masa Berlaku Hingga:
15 March 2027

Dokumen Legalitas Perusahaan

Legalitas Resmi: Dokumen berikut merupakan dasar hukum pendirian perusahaan NAWASENA PARIKESIT PERKASA yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang.

Dokumen legalitas perusahaan NAWASENA PARIKESIT PERKASA mencakup akta pendirian dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM yang menjadi dasar hukum beroperasinya perusahaan sebagai badan usaha jasa konstruksi.

Notaris

H. RUDI TAUFAN S.H., M.KN.

Notaris yang mengesahkan akta pendirian perusahaan NAWASENA PARIKESIT PERKASA
Pengesahan Menteri

AHU-00*******************n 2022

Nomor pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
Tanggal Akta

18 July 2022

Tanggal penandatanganan akta pendirian NAWASENA PARIKESIT PERKASA

Tenaga Kerja Konstruksi Bersertifikat SKK Konstruksi

Daftar tenaga ahli konstruksi bersertifikat yang terdaftar dan aktif dalam perusahaan NAWASENA PARIKESIT PERKASA

Informasi: Tenaga kerja konstruksi berikut memiliki sertifikat kompetensi yang diakui oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Konstruksi dan telah terdaftar dalam sistem pemerintah.
PJTBU
GUSTAV ESA PRATAMA, STd
GUSTAV**********MA, ST

321708****850006

SI03
Tenaga Kerja Bersertifikat
PJTBU
GUSTAV ESA PRATAMA, STd
GUSTAV**********MA, ST

321708****860006

SI03
Tenaga Kerja Bersertifikat
PJSKBU
SLAMET RIYADHId
SLAMET**IYADHI

327302****810012

SI01 BG006
Tenaga Kerja Bersertifikat
PJSKBU
ROMI RUMDANId
************

327306****860005

SI04 BS002
Tenaga Kerja Bersertifikat
PJSKBU
IRFAN IBRAHIM HASANd
IRFAN ******* HASAN

327323****850001

SI03 BS001
Tenaga Kerja Bersertifikat
Informasi Pengurus: Data lengkap mengenai struktur pengurus dan manajemen perusahaan NAWASENA PARIKESIT PERKASA tidak tersedia dalam sistem publik untuk menjaga privasi dan keamanan data.

Contoh Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi

Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBUJK

NAWASENA PARIKESIT PERKASA Contoh Format Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi
Tentang Layanan Ini

Layanan ini menyediakan informasi resmi mengenai badan usaha jasa konstruksi yang terdaftar dalam sistem pemerintah. Data yang ditampilkan bersumber dari berbagai instansi terkait termasuk Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Pajak, dan lembaga sertifikasi resmi.

Kegunaan Informasi
  • Verifikasi legalitas perusahaan konstruksi
  • Pengecekan sertifikasi dan kualifikasi
  • Evaluasi kompetensi tenaga kerja
  • Due diligence untuk kemitraan bisnis

Data terakhir diperbarui: 16 July 2025 14:53 WIB

Informasi yang ditampilkan merupakan data resmi yang bersumber dari sistem pemerintah dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan pemutakhiran data oleh instansi terkait.

Saran dan masukan

FAQ

Ceksbu.com adalah platform online untuk cek dan konsultasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi secara mudah, cepat, dan terpercaya.
Anda cukup mengakses Ceksbu.com, masukkan nama badan usaha atau NPWP, dan sistem kami akan menampilkan data sertifikasi yang tersedia.
Ya, layanan cek SBU di Ceksbu.com tersedia secara gratis untuk publik, dengan data yang bersumber dari sistem resmi LPJK dan Kementerian PUPR.