PRIMA MANDIRI JAYA

JL. PINTU AIR GG. GABETUA NO. 18 , Kota Medan Sumatera Utara

Profil Perusahaan & Informasi lengkap legalitas usaha, sertifikasi, dan kualifikasi badan usaha jasa konstruksi

Informasi Administrasi Perusahaan

Nama Perusahaan

PRIMA MANDIRI JAYA

Nama resmi perusahaan sesuai akta pendirian
Identitas Badan Usaha

8120****61599

Nomor identitas unik badan usaha
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

704756***122000

NPWP perusahaan yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak
Kontak Telepon

0812****448

Nomor telepon untuk keperluan komunikasi bisnis
Alamat Email

cv.***@gmail.com

Email resmi perusahaan untuk korespondensi
Kota/Kabupaten

Kota Medan

Wilayah administrasi kota/kabupaten tempat berdomisili
Provinsi

Sumatera Utara

Provinsi tempat perusahaan berdomisili
Alamat Lengkap

JL. PINTU AIR GG. GABETUA NO. 18 , Kota Medan

Alamat lengkap kantor pusat perusahaan sesuai dokumen resmi

Pencarian SBU Tidak Ditemukan?

Berikut adalah berbagai faktor yang dapat menyebabkan pencarian Sertifikat Badan Usaha (SBU) Anda tidak berhasil ditemukan dalam sistem.

Nomor NPWP Salah

Kesalahan input nomor NPWP merupakan penyebab paling umum. Pastikan nomor NPWP yang dimasukkan sesuai dengan yang terdaftar pada saat pengajuan SBU.

SBU Dibekukan

SBU dapat dibekukan sementara atau turun tayang dari sistem karena mendapat sanksi administratif atau pelanggaran ketentuan yang berlaku.

SBU Dicabut

Pencabutan SBU dapat terjadi karena berbagai hal seperti tidak memenuhi persyaratan berkelanjutan, pelanggaran berat, atau tidak melakukan perpanjangan tepat waktu.

SBU Kadaluarsa

SBU memiliki masa berlaku tertentu. Jika sudah melewati tanggal kadaluarsa dan belum diperpanjang, maka tidak akan muncul dalam pencarian aktif.

Gangguan Sistem

Kemungkinan terjadi gangguan teknis pada server atau database sistem ceksbu.com yang menyebabkan data SBU tidak dapat diakses sementara waktu.

Data Belum Terupdate

Untuk SBU yang baru diterbitkan, mungkin diperlukan waktu beberapa hari kerja hingga data tersinkronisasi dan dapat dicari dalam sistem online.

Sertifikat Badan Usaha (SBU) KBLI 2017

Perlu Perhatian: 6 sertifikat sudah habis masa berlaku

Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan bukti pengakuan kompetensi yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) kepada badan usaha jasa konstruksi. SBU ini menunjukkan kualifikasi dan klasifikasi pekerjaan konstruksi yang dapat dilaksanakan oleh perusahaan.

Sertifikat Habis Masa Berlaku (6)

Perhatian: Sertifikat Perlu Diperbaharui

Beberapa sertifikat SBU telah habis masa berlakunya. Untuk menjaga kualifikasi perusahaan dalam mengikuti tender konstruksi, sangat disarankan untuk:

  • Segera mengajukan perpanjangan sertifikat ke lembaga penerbit
  • Mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk renewal
  • Menghubungi asosiasi terkait untuk proses pembaharuan
Sertifikat yang expired tidak dapat digunakan untuk mengikuti tender konstruksi pemerintah.
BG008 K1 EXPIRED
Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Kesehatan
Expired 1341 hari yang lalu
Tanggal Penerbitan:
08 November 2018
Masa Berlaku Hingga:
07 November 2021
Lembaga Penerbit:
ASKONAS
BG009 K1 EXPIRED
Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya
Expired 1341 hari yang lalu
Tanggal Penerbitan:
08 November 2018
Masa Berlaku Hingga:
07 November 2021
Lembaga Penerbit:
ASKONAS
SI001 K1 EXPIRED
Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya
Expired 1341 hari yang lalu
Tanggal Penerbitan:
08 November 2018
Masa Berlaku Hingga:
07 November 2021
Lembaga Penerbit:
ASKONAS
SI003 K2 EXPIRED
Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Jalan Raya (kecuali jalan layang), jalan, rel kereta api, dan landas pacu bandara
Expired 1341 hari yang lalu
Tanggal Penerbitan:
08 November 2018
Masa Berlaku Hingga:
07 November 2021
Lembaga Penerbit:
ASKONAS
SI004 K2 EXPIRED
Jasa Pelaksana Konstruksi Pekerjaan Jembatan, Jalan Layang, Terowongan dan Subways
Expired 1341 hari yang lalu
Tanggal Penerbitan:
08 November 2018
Masa Berlaku Hingga:
07 November 2021
Lembaga Penerbit:
ASKONAS
SI008 K1 EXPIRED
Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal
Expired 1341 hari yang lalu
Tanggal Penerbitan:
08 November 2018
Masa Berlaku Hingga:
07 November 2021
Lembaga Penerbit:
ASKONAS
Informasi Penting:
  • Sertifikat aktif dapat digunakan untuk mengikuti tender konstruksi
  • Sertifikat expired perlu diperbaharui sebelum dapat digunakan
  • Masa berlaku sertifikat umumnya 3 tahun sejak penerbitan
Data terakhir diperbarui: 10 July 2025

Sertifikat Badan Usaha (SBU) KBLI 2020

Sertifikasi Terbaru: PRIMA MANDIRI JAYA memiliki 2 sertifikat badan usaha berdasarkan standar KBLI 2020 yang merupakan klasifikasi terbaru.

Sertifikat Badan Usaha berdasarkan KBLI 2020 merupakan sertifikasi terbaru yang mengikuti perkembangan dan pemutakhiran klasifikasi bidang usaha konstruksi. Sertifikat ini menunjukkan kemampuan perusahaan dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan standar dan regulasi terkini.

BS001 K
Konstruksi Bangunan Sipil Jalan
Tanggal Ditetapkan:
01 April 2024
Masa Berlaku Hingga:
31 March 2027
BS002 K
Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass
Tanggal Ditetapkan:
31 March 2024
Masa Berlaku Hingga:
30 March 2027

Dokumen Legalitas Perusahaan

Legalitas Resmi: Dokumen berikut merupakan dasar hukum pendirian perusahaan PRIMA MANDIRI JAYA yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang.

Dokumen legalitas perusahaan PRIMA MANDIRI JAYA mencakup akta pendirian dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM yang menjadi dasar hukum beroperasinya perusahaan sebagai badan usaha jasa konstruksi.

Notaris

Rominar Marsaulina Silitonga, SH, SpN

Notaris yang mengesahkan akta pendirian perusahaan PRIMA MANDIRI JAYA
Pengesahan Menteri

Nomor pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
Tanggal Akta

21 May 2014

Tanggal penandatanganan akta pendirian PRIMA MANDIRI JAYA
Notaris

H. SUBANDI S.H.

Notaris yang mengesahkan akta pendirian perusahaan PRIMA MANDIRI JAYA
Pengesahan Menteri

AHU-00*******************n 2024

Nomor pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
Tanggal Akta

06 March 2024

Tanggal penandatanganan akta pendirian PRIMA MANDIRI JAYA

Tenaga Kerja Konstruksi Bersertifikat SKK Konstruksi

Daftar tenaga ahli konstruksi bersertifikat yang terdaftar dan aktif dalam perusahaan PRIMA MANDIRI JAYA

Informasi: Tenaga kerja konstruksi berikut memiliki sertifikat kompetensi yang diakui oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Konstruksi dan telah terdaftar dalam sistem pemerintah.
PJTBU
TAUFIQURRAHMAN MG, STd
TAUFIQ*********MG, ST

120920****990003

SI04
Tenaga Kerja Bersertifikat
PJSKBU
FERRYZAL SYAHPUTRAd
FERRYZ******HPUTRA

121813****930001

SI03 BS001
Tenaga Kerja Bersertifikat
PJSKBU
AHMAD DAHLANd
************

127103****850006

SI04 BS002
Tenaga Kerja Bersertifikat

Contoh Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi

Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBUJK

PRIMA MANDIRI JAYA Contoh Format Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi
Tentang Layanan Ini

Layanan ini menyediakan informasi resmi mengenai badan usaha jasa konstruksi yang terdaftar dalam sistem pemerintah. Data yang ditampilkan bersumber dari berbagai instansi terkait termasuk Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Pajak, dan lembaga sertifikasi resmi.

Kegunaan Informasi
  • Verifikasi legalitas perusahaan konstruksi
  • Pengecekan sertifikasi dan kualifikasi
  • Evaluasi kompetensi tenaga kerja
  • Due diligence untuk kemitraan bisnis

Data terakhir diperbarui: 10 July 2025 13:16 WIB

Informasi yang ditampilkan merupakan data resmi yang bersumber dari sistem pemerintah dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan pemutakhiran data oleh instansi terkait.

Saran dan masukan

FAQ

Ceksbu.com adalah platform online untuk cek dan konsultasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi secara mudah, cepat, dan terpercaya.
Anda cukup mengakses Ceksbu.com, masukkan nama badan usaha atau NPWP, dan sistem kami akan menampilkan data sertifikasi yang tersedia.
Ya, layanan cek SBU di Ceksbu.com tersedia secara gratis untuk publik, dengan data yang bersumber dari sistem resmi LPJK dan Kementerian PUPR.