Apa Saja Klasifikasi dan Sub-Klasifikasi SBU yang Tersedia dan Bagaimana Memilih yang Tepat?

Image Description
Novi
  • 2025-04-14 19:06:57
  • Updated

SBU di Indonesia memiliki beragam klasifikasi dan sub-klasifikasi sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 17 Tahun 2019, mencakup:

Klasifikasi Utama:

  • BG - Bangunan Gedung (21 sub-klasifikasi)
  • SI - Bangunan Sipil (22 sub-klasifikasi)
  • SP - Instalasi Mekanikal & Elektrikal (13 sub-klasifikasi)
  • PL - Pertambangan & Energi (8 sub-klasifikasi)

Memilih klasifikasi yang tepat harus berdasarkan:

  1. Kompetensi inti dan pengalaman perusahaan
  2. Ketersediaan tenaga ahli dengan SKA sesuai
  3. Proyeksi pasar dan tipe proyek yang ditargetkan
  4. Kapasitas modal dan sumber daya perusahaan

Kesalahan pemilihan sub-klasifikasi dapat menyebabkan penolakan tender dan pemborosan biaya pengurusan. Konsultasi gratis dengan ahli ceksbu.com membantu mengidentifikasi kombinasi sub-klasifikasi optimal dengan tingkat penerimaan tender hingga 40% lebih tinggi.

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

KONSULTASI TERPERCAYA

Solusi Lengkap SKK Konstruksi

Dapatkan bantuan profesional untuk sertifikasi Anda

Cut Hanti
Cut Hanti

Konsultan SKK Konstruksi Bersertifikat

(4.9/5)

Respon cepat dalam 5 menit

Garansi 100% uang kembali

Konsultasi gratis tanpa batas

Berpengalaman 7+ tahun

850+
Klien Berhasil
98%
Success Rate
24/7
Online Support
Konsultasi Gratis Sekarang

Privasi terjamin • Tanpa spam • Respon cepat

Getting started