Apa Saja Klasifikasi dan Sub-Klasifikasi SBU yang Tersedia dan Bagaimana Memilih yang Tepat?

Novi
- 2025-04-14 19:06:57
- Updated
SBU di Indonesia memiliki beragam klasifikasi dan sub-klasifikasi sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 17 Tahun 2019, mencakup:
Klasifikasi Utama:
- BG - Bangunan Gedung (21 sub-klasifikasi)
- SI - Bangunan Sipil (22 sub-klasifikasi)
- SP - Instalasi Mekanikal & Elektrikal (13 sub-klasifikasi)
- PL - Pertambangan & Energi (8 sub-klasifikasi)
Memilih klasifikasi yang tepat harus berdasarkan:
- Kompetensi inti dan pengalaman perusahaan
- Ketersediaan tenaga ahli dengan SKA sesuai
- Proyeksi pasar dan tipe proyek yang ditargetkan
- Kapasitas modal dan sumber daya perusahaan
Kesalahan pemilihan sub-klasifikasi dapat menyebabkan penolakan tender dan pemborosan biaya pengurusan. Konsultasi gratis dengan ahli ceksbu.com membantu mengidentifikasi kombinasi sub-klasifikasi optimal dengan tingkat penerimaan tender hingga 40% lebih tinggi.
Was this article helpful?
93 out of 132 found this helpful
Solusi Lengkap SKK Konstruksi
Dapatkan bantuan profesional untuk sertifikasi Anda

Cut Hanti
Konsultan SKK Konstruksi Bersertifikat
Respon cepat dalam 5 menit
Garansi 100% uang kembali
Konsultasi gratis tanpa batas
Berpengalaman 7+ tahun
Privasi terjamin • Tanpa spam • Respon cepat
Getting started
- Bagaimana cara menghadapi verifikasi LPJK jika tenaga ahli tidak full-time di perusahaan?
- Apa Fungsi SKA (Sertifikat Keahlian) dan Hubungannya dengan SBU?
- Apa itu Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi dan Mengapa Penting?
- Apa Risiko Jika Tidak Memiliki atau Memperpanjang SBU Jasa Konstruksi?
- Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKA/SKT) untuk SBU?
- Apa Saja Dokumen Wajib untuk Mengurus SBU?
- Berapa nilai minimal modal disetor untuk SBU klasifikasi Menengah dan Besar?
- Apa Perbedaan SBU untuk Perusahaan Kecil, Menengah, dan Besar?
- Apa Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memiliki SBU Konstruksi?
- Apa Konsekuensi Jika Menggunakan SBU yang Tidak Sesuai dalam Tender?
- Apa itu Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Mengapa Perusahaan Konstruksi Wajib Memilikinya?
- Bagaimana Cek Keabsahan dan Status SBU Perusahaan?
- Apakah Perusahaan PMA (Asing) Bisa Mengurus SBU di Indonesia?
- Apa Perbedaan Kualifikasi dalam SBU dan Bagaimana Memilih yang Tepat?
- Apa Keuntungan Memiliki SBU Resmi dalam Tender Proyek?
- Apakah Tenaga Ahli Tetap Harus Punya SKK untuk SBU?
- Berapa Biaya untuk Mendapatkan SBU dan Apa Saja yang Mempengaruhinya?
- Bagaimana cara efektif mempercepat pembuatan SBU Jasa Konstruksi untuk tender besar?
- Apa Perbedaan SIUJK dan SBU?
- Apa Itu Kualifikasi SBU (Kecil, Menengah, Besar) dan Cara Menentukannya?
- Bagaimana Cara Menyesuaikan SBU dengan Perkembangan Bisnis Perusahaan?
- Apa risiko hukum jika SBU Konstruksi expired dan tetap mengikuti tender?
- Bagaimana Cara Menangani Temuan atau Masalah Saat Proses SBU?
- Apa keunggulan memiliki Sertifikat ISO dalam pengurusan SBU dan tender BUMN?
- Apa Konsekuensi Jika Beroperasi Tanpa SBU yang Valid?
- Apa Itu Konsolidasi Sub Klasifikasi dan Kapan Harus Dilakukan?
- Bagaimana Cara Memilih Sub Klasifikasi SBU yang Paling Menguntungkan?
- Berapa lama waktu ideal untuk proses pembuatan SBU Konstruksi baru?
- Bagaimana solusi legal jika SBU kami diblokir LPJK karena SKK tenaga ahli tidak valid?
- Apa Perbedaan Antara SBU yang Dikeluarkan oleh LPJK dan Asosiasi?