Apakah perusahaan asing (PMA) wajib punya SBU untuk kerja konstruksi di Indonesia?

Image Description
Novi
  • 2025-05-08 13:51:16
  • Updated

Ya, perusahaan asing dengan bentuk PMA (Penanaman Modal Asing) wajib memiliki SBU untuk bisa mengikuti tender dan menjalankan proyek konstruksi di Indonesia, sesuai Peraturan Menteri PUPR dan ketentuan LPJK.

Selain SBU, PMA juga wajib memiliki tenaga ahli lokal bersertifikasi SKK, kantor perwakilan tetap, dan izin usaha konstruksi melalui OSS.

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

KONSULTASI TERPERCAYA

Solusi Lengkap SKK Konstruksi

Dapatkan bantuan profesional untuk sertifikasi Anda

Cut Hanti
Cut Hanti

Konsultan SKK Konstruksi Bersertifikat

(4.9/5)

Respon cepat dalam 5 menit

Garansi 100% uang kembali

Konsultasi gratis tanpa batas

Berpengalaman 7+ tahun

850+
Klien Berhasil
98%
Success Rate
24/7
Online Support
Konsultasi Gratis Sekarang

Privasi terjamin • Tanpa spam • Respon cepat

Getting started